Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Obral Izin Tambang di Era Megawati: 13 Perusahaan Masuk Hutan Lindung Papua hingga Raja Ampat

Editor: Misno

12/06/2025 12:32
in NASIONAL, TRENDING
0
Obral Izin Tambang di Era Megawati: 13 Perusahaan Masuk Hutan Lindung Papua hingga Raja Ampat

Obral Izin Tambang di Era Megawati: 13 Perusahaan Masuk Hutan Lindung Papua hingga Raja Ampat

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Jakarta – Gelombang izin tambang di kawasan hutan lindung mencuat kembali ke permukaan. Di balik maraknya aktivitas pertambangan di Papua, tersimpan cerita kebijakan kontroversial yang bermula pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004, Megawati memberikan lampu hijau bagi 13 perusahaan tambang untuk menembus kawasan hutan lindung yang sebelumnya tak tersentuh. Keppres itu menjadi payung hukum atas pengecualian dari larangan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di kawasan hutan, yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.

“Keputusan ini memberi celah legal bagi perusahaan-perusahaan tambang untuk tetap beroperasi di kawasan hutan yang sebelumnya dilindungi,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Baca juga  DPD Gerindra Sumut Kunjungi Yayasan Salam Al Rifal, Komitmen Nyata Dukung Pendidikan Anak Usia Dini

Raja Ampat Dikepung Tambang

Salah satu penerima manfaat besar dari kebijakan ini adalah PT Gag Nikel, yang mengantongi izin eksplorasi nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Padahal, seluruh wilayah Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung dan dikenal sebagai surga keanekaragaman hayati dunia.

“PT Gag Nikel mendapat izin khusus dan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan saat itu,” ujar Hanif.

13 Perusahaan Masuk Hutan: Dari Freeport hingga Antam

Berikut daftar lengkap 13 perusahaan yang diberi izin masuk kawasan hutan lindung:

  1. PT Freeport Indonesia – Produksi tembaga dan emas, 10.000 ha di Mimika, Papua. Eksplorasi hingga 202.950 ha di Paniai, Jaya Wijaya, dan Puncak Jaya.
  2. PT Karimun Granit – Granit, 2.761 ha di Kepulauan Riau.
  3. PT Inco Tbk – Nikel, 218.528 ha di Sulawesi Selatan, Tengah, dan Tenggara.
  4. PT Indominco Mandiri – Batubara, 25.121 ha di Kalimantan Timur.
  5. PT Aneka Tambang (Antam) – Nikel, 39.040 ha di Maluku Utara.
  6. PT Natarang Mining – Emas, 12.790 ha di Lampung.
  7. PT Nusa Halmahera Minerals – Emas, 29.622 ha di Maluku Utara.
  8. PT Pelsart Tambang Kencana – Emas, 201.000 ha di Kalimantan Selatan.
  9. PT Interex Sacra Raya – Batubara, 15.650 ha di Kalimantan Timur dan Selatan.
  10. PT Weda Bay Nickel – Nikel, 76.280 ha di Maluku Utara.
  11. PT Gag Nikel – Nikel, 13.136 ha di Pulau Gag, Papua.
  12. PT Sorikmas Mining – Emas, 66.200 ha di Sumatera Utara.
  13. PT Aneka Tambang (Antam) – Nikel, 14.570 ha di Sulawesi Tenggara.

Legal Tapi Sarat Kontroversi

Pemberian izin ini didasarkan pada pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004. Aturan ini secara de facto mengebiri larangan UU Kehutanan demi melindungi investasi sektor tambang.

“Pengecualian ini memang legal, tapi membuka diskusi panjang tentang prioritas negara antara menjaga hutan atau mendorong eksploitasi SDA,” ujar Hanif.

Meski sah secara hukum, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pemerhati lingkungan dan masyarakat adat yang tinggal di wilayah terdampak. Banyak yang menilai kebijakan ini sebagai bentuk ‘obral izin’ yang mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan dan hak masyarakat lokal.*

Post Views: 207
Tags: 13 PerusahaanEra MegawatiHutan Lindung PapuaObral Izin Tambangraja ampat
Previous Post

DPD Gerindra Sumut Kunjungi Yayasan Salam Al Rifal, Komitmen Nyata Dukung Pendidikan Anak Usia Dini

Next Post

Ketua DPD AMPI Langkat Hadiri Wisuda Angkatan ke-30 MIS Al Jamilah

Next Post
Ketua DPD AMPI Langkat Hadiri Wisuda Angkatan ke-30 MIS Al Jamilah

Ketua DPD AMPI Langkat Hadiri Wisuda Angkatan ke-30 MIS Al Jamilah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Momen Kemerdekaan, Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu

Momen Kemerdekaan, Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu

18/08/2025 10:59
Negara Kemana? Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa Rakyat Kecil

Negara Kemana? Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa Rakyat Kecil

18/08/2025 10:48
MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

18/08/2025 10:00
Diduga Mau Curi Besi Tiang Wifi, 2 Pria Tewas Kesetrum di Pinggir Jalan

Diduga Mau Curi Besi Tiang Wifi, 2 Pria Tewas Kesetrum di Pinggir Jalan

18/08/2025 09:57

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,356)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (611)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,175)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,882)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com