INformasinasional.com-HUMBAHAS. Penyebab terjadinya bencana alam longsor di Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbahas, diduga akibat penggundulan hutan, yang konon katanya, ada dugaan keterkaitan salah satu oknum kepala Desa di Kecamatan Lintongnihuta dan oknum pengusaha kayu berinisial M. Keduanya bakal dijadikan tersangka atas dugaan “kejahatan Lingkungan” di Siboli Boli Bukit Holbung Desa Habeahan.
Dikonfirmasi via selulernya, Senin,(4/12/2023) pihak Kepolisian Resort Humbahas melalui Kasi Humas Polres Humbahas Aipda D HP Sitompul, soal adanya dugaan keterlibatan oknum Kades dan pengusaha inisial M bakal, yang mengakibatkan bencana alam hebat hingga menimbulkan korban meninggal dunia dan korban material, Aipda D HP Sitompul belum menjawabnya.
[irp posts=”17148″ ]
Sementara, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, menyayangkan lokasi penebangan kayu di Desa Habeahan Kecamatan Lintongnihuta
“Cukup disayangkan, mengapa ini bisa terjadi, terlebih kepada Kades dan seluruh perangkatnya yang seolah-olah membiarkan hal ini bisa terjadi. Tidak mungkin kalian Kades dan perangkat tidak tahu hal ini,” kata Dosmar saat meninjau lokasi penabangan di Desa Habeahan, Selasa 5 Desember 2023.
Soal dugaan praktik illegal logging penyebab bencana longsor, Dosmar telah berkoordinasi dengan Kapolres untuk memproses aksi penebangan pohon yang terjadi di Desa Habeahan ini.
Untuk itu, kata Dosmar, dikutip dari fanpage resmi Pemkab Humbahas, pihaknya mengharapkan semua pihak terkait, termasuk Kades dan perangkat desa untuk bekerjasama dan terbuka dalam mencari dalang penyebab gundulnya hutan yang ada di Desa Habeahan Kecamatan Lintongnihuta.
Sedangjan Dosmar Banjarnahor, dilaman instagram Dosmarb, tulis nya, menyebut, menurut informasi yang didapat dari masyarakat bahwa penebangan liar di Desa Sitolu Bahal Kecamatan Lintongnihuta, bahwa pelaku dibekingi oleh aparat inisial DS.
Kepala BNPB Tetapkan Masa Darurat 7 Jari Di Simangulampe
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, menetapkan masa darurat selama 7 hari untuk penanganan peristiwa banjir bandang dan longsor di Desa Simangulampe Kecamatan Baktiraja, Humbahas.
“Basarnas akan memberlakukan masa darurat 7 × 24 karena masih ada korban belum ditemukan.dan kita fokuskan pencarian korban dan melayani pengungsi serta memikirkan relokasi pengungsi yang terkena dampak,”katanya di Baktiraja saat meninjau lokasi kejadian di Desa Simangulampe, Senin,(4/12/2023).
Suharyanto membenarkan, bencana banjir bandang dan longsor bukan hanya Humbahas dan di beberapa daerah lain. Maka sangat perlu meningkatkan kewaspadaan semua pihak.
“Dalam peristiwa di Humbahas ini, kita harus lebih waspada penyebab terjadinya bencana.kemudian,kita fokuskan atas kondisi masyarakat dan mencari korban belum ditemukan dengan segala upaya,”katanya.
(Glen).