Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Tangkapan Intel Kodim Asahan Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Ditahan 

Editor: Misno

06/12/2023 17:01
in HUKUM, PERISTIWA
0
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Tangkapan Intel Kodim Asahan Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Ditahan 

Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Tangkapan Intel Kodim Asahan Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Ditahan 

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e (37) terdakwa kasus narkotika jenis sabu, tangkapan tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan divonis pidana penjara selama 4 tahun dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/2023) kemarin.

Namun, oknum polisi yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sumut yang dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu, tidak ditahan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fidel Ferdinan Bate’e dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis.

Baca juga  FORKI Sumut Desak KONI Gelar Sentralisasi 

Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Menanggapi putusan itu, JPU Febrina Sebayang saat dikonfirmasi mengenai putusan itu, menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

“Masih pikir-pikir bang. Belum tau, karena dikasih waktu 7 hari untuk menentukan sikap oleh hakim,” kata Jaksa Febrina Sebayang, Rabu (6/12/2023).

Disinggung terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, JPU Febrina Sebayang mengatakan bahwa terdakwa disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tidak dilakukan penahan, karena dikenakan Pasal 127, jadi gak ditahan. Bunyi putusan juga tidak segera ditahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e hadir langsung mendengarkan putusan di ruang sidang. Ia diketahui tidak ditahan sejak dari Penyidik hingga di Penuntut Umum.

Usai menjalani sidang putusan, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e yang  mengenakan kaos berwarna hitam itu dengan bebasnya meninggalkan gedung Pengadilan tanpa ada pengawalan.

Diketahui, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e diamankan oleh tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan, karena diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut pada, Senin (5/6/2023) lalu.

Dari mobil terdakwa, Intel Kodim 0208/ Asahan mengamankan barang bukti sabu seberat 68,45 gram. Petugas juga mengamankan, satu unit timbangan digital, plastik bungkus kecil, enam unit ponsel, dompet, satu lembar KTA Polri , satu stel baju Polri, dan Sim A.

Selanjutnya, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan. Lalu pada Rabu, 7 Juni 2023, terdakwa tiba di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

REPORTER: SIREGAR

 

Post Views: 572
Tags: oknumpolisisabutditahanterdakwanarkoba
Previous Post

FORKI Sumut Desak KONI Gelar Sentralisasi 

Next Post

1 Pendaki Gunung Marapi yang Dicari Sudah Ditemukan, Kondisinya Tewas

Next Post
1 Pendaki Gunung Marapi yang Dicari Sudah Ditemukan, Kondisinya Tewas

1 Pendaki Gunung Marapi yang Dicari Sudah Ditemukan, Kondisinya Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Momen Kemerdekaan, Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu

Momen Kemerdekaan, Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu

18/08/2025 10:59
Negara Kemana? Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa Rakyat Kecil

Negara Kemana? Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa Rakyat Kecil

18/08/2025 10:48
MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

18/08/2025 10:00
Diduga Mau Curi Besi Tiang Wifi, 2 Pria Tewas Kesetrum di Pinggir Jalan

Diduga Mau Curi Besi Tiang Wifi, 2 Pria Tewas Kesetrum di Pinggir Jalan

18/08/2025 09:57

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,356)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (611)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,175)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,882)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com