INformasinasional.com | Bulukumba – Sidang pembacaan putusan terhadap Hamzah Bin Musdin, Sekretaris Desa (Sekdes) Gattareng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Bulukumba, Rabu (22/10/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut enam bulan penjara.
Hamzah dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya, Nurlaela (42), warga Dusun Mannaungi.
Korban yang hadir langsung di ruang sidang tak mampu menyembunyikan rasa kecewanya. Ia menganggap putusan tersebut tidak memberikan rasa keadilan.“Saya perempuan, dianiaya hingga harus dirawat di rumah sakit. Hukuman ini terlalu ringan,” keluh Nurlaela seusai sidang.
Kasus yang menjerat aparat desa aktif ini mengundang perhatian publik karena menyangkut kekerasan dalam rumah tangga antar-saudara kandung.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum melalui Kasi Pidum Kejari Bulukumba, Agus Jayanto, yang dikompirmasi, Rabu (22/10), mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.“Kami masih menunggu salinan putusan. Ada waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan banding atau tidak,” ujar Agus Jayanto.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya penegakan hukum terhadap kekerasan, terutama yang melibatkan hubungan keluarga dan pejabat publik di tingkat desa.
Reporter: Sapriaris
Discussion about this post