INformasinasional.com, LANGKAT – Dunia jurnalistik dihebohkan dengan ulah bejat seorang oknum wartawan di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Joko Purnomo alias Joko Bandot (47), yang selama ini dikenal kerap memeras dan memanfaatkan profesinya sebagai wartawan untuk kepentingan pribadi, kini resmi mendekam dibalik jeruji besi Polres Langkat.
Pria yang juga dikenal dengan julukan “Bandot Perempuan” itu ditangkap polisi setelah terbukti menyetubuhi seorang bocah perempuan dibawah umur. Ironisnya, sebelum ditangkap, rumah pelaku sempat dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal belum lama ini, diduga buntut dari tingkah laku dan sepak terjangnya yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, dirumah pelaku yang berada di Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Hikma Winata Batubara mengatakan, pelaku telah resmi ditahan disel tahanan Mapolres Langkat.
“Tersangka JP (47) warga Jalan Besitang Gang Mushola, Kelurahan Alur Dua Baru, kini sudah kita amankan dan sedang diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Pandu di Stabat, Minggu (27/07/2025).
Kejadian bermula pada Senin (7/4/2025) ketika korban, sebut saja Bunga (nama samaran, masih dibawah umur), sedang makan disebuah kedai tongseng di Pangkalan Brandan bersama temannya. Saat itu, JP yang duduk tak jauh dari meja korban mulai mendekati mereka.
Pelaku mengajak berbincang, menanyakan asal korban, lalu dengan enteng menepuk pundaknya sambil memuji kecantikannya. Tak hanya itu, JP juga meminta nomor WhatsApp korban. Sejak saat itu, komunikasi keduanya semakin intens.
“Pelaku sering chat, video call, bahkan merayu korban dengan kata-kata manis. JP juga kerap mengirim link video dewasa, lalu mengajak korban melakukan adegan seperti dalam video itu,” ungkap AKP Pandu.
Bahkan, JP menjanjikan akan membelikan korban cincin, memberikan uang, dan mencarikan pekerjaan di Pangkalan Susu agar korban mau menuruti ajakannya.
Puncaknya terjadi pada Jumat (11/7/2025) malam. Korban yang diantar temannya ke SPBU Brandan akhirnya dijemput JP. Mereka sempat makan disalah satu kafe, lalu JP membawa korban ke salah satu losmen di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan.
“Dikamar losmen itu, pelaku membujuk rayu korban hingga akhirnya korban dipaksa melakukan persetubuhan,” kata AKP Pandu.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada teman-temannya dan keluarganya. Pihak keluarga yang murka langsung melapor ke Polres Langkat.
Hasil penyelidikan dan gelar perkara memastikan bukti cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka. Ia pun ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya.
Kini, JP terancam dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia jurnalistik di Langkat. Profesi wartawan yang seharusnya menjadi pilar kebenaran malah dicoreng oleh ulah segelintir oknum yang menyalahgunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap anak-anaknya, terutama dalam berinteraksi dengan orang dewasa. Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran berharga,” pungkas AKP Pandu.(Tim)