INformasinasional.com –LANGKAT.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Utara pada Rabu (9/12/2024). Kehadirannya untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus dugaan pelanggaran dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Langkat.
[irp posts=”34830″ ]
Ondim dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan mengenai dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Eka Syahputra Depari.
Saat ditemui, Ondim menjelaskan bahwa dirinya memberikan penjelasan seputar proses seleksi PPPK, termasuk prosedur administratif seperti Surat Keterangan Tidak Terlibat Tindak Pidana (SKTT), serta upaya koordinasi dengan kementerian pasca pengumuman seleksi.
“Ya, tadi saya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut untuk memberikan keterangan tambahan terkait dua tersangka, yaitu Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari. Dalam hal ini, sebagai Plt Bupati, saya hanya bertugas sebagai pembina dan tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan,” kata Ondim melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, Ondim menegaskan bahwa keterangannya hanya untuk melengkapi penyidikan terhadap dua tersangka tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes (Pol) Hadi Wahyudi membenarkan kehadiran mantan Plt Bupati Langkat tersebut. “Yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan,” ujar Hadi.
Diketahui, hingga saat ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam dugaan pelanggaran yang terjadi.
(ZL)