INformasinasional.com, MEDAN-Bukan hanya denting gelas dan nyanyian karaoke yang menggema di tiga tempat hiburan malam di Sumut. Di sudut-sudut gelapnya, pil-pil ekstasi berpindah tangan, uang haram mengalir deras, dan generasi muda perlahan diracuni. Semua terbongkar ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan beruntun yang mengguncang Langkat dan Asahan.
Gelapnya panggung hiburan malam di Sumatera Utara ternyata menyembunyikan sisi kelam yang mengancam generasi muda. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut dibawah komando Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap fakta mengejutkan tiga tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Langkat dan Asahan terbukti menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Temuan ini bukan sekadar dugaan, tetapi disokong bukti konkret, penangkapan pelaku, hingga penyitaan narkotika jenis ekstasi yang selama ini mengalir dibalik dentuman musik dan gemerlap lampu diskotik. Langkah tegas pun diambil. Polda Sumut resmi merekomendasikan penutupan permanen dan pencabutan izin operasional ketiga lokasi tersebut.
“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menjadikan THM sebagai kedok peredaran narkoba. Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Langkat dan Bupati Asahan untuk segera menutup dan mencabut izin operasional mereka,” tegas Kombes Calvijn, Kamis (14/8/2025).
Aksi pengungkapan ini berlangsung dalam serangkaian operasi mendadak, yang dimulai pada Minggu (20/7/2025) dini hari. Tim Ditresnarkoba menggerebek D4 Karaoke Keluarga di Jalan Lintas Banda Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Dilokasi, Rahmadani Saputra Daulay, kasir tempat tersebut, kedapatan mengendalikan peredaran ekstasi. Empat butir barang haram itu diamankan sebagai barang bukti. Hanya berselang tiga hari, Rabu (23/7/2025), polisi kembali menangkap AY, seorang LC (Lady Companion) yang menjadi pemasok utama ekstasi untuk para pengunjung.
Kemudian pada Minggu (27/7/2025) pukul 00.30 WIB di New Blue Star Entertainment, Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Petugas mendapati Rizky Zulhamry, pelayan disana, tengah menjual lima butir ekstasi kepada pengunjung. Kalvin Pinem alias Kevin, penjaga pintu, juga ditangkap setelah hasil tes urinenya positif narkoba.
Yang lebih mengejutkan, di area belakang gedung ditemukan dua gubuk dan satu ruangan loket yang digunakan sebagai titik transaksi sekaligus tempat konsumsi narkotika. Temuan ini mengonfirmasi dugaan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar tempat hiburan, melainkan markas distribusi narkotika terselubung.
Tak berhenti disana, Minggu (1/6/2025), giliran THM Hoki Kings di Jalan Lintas Sumatera Utara, Ruko Graha Terminal No. 16/17, Kelurahan Sei Renggas, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, yang jadi sasaran. Polisi meringkus SM alias Mirza alias Ane dengan sembilan butir ekstasi ditangannya. Seorang pelayan, Raju, juga dibekuk karena bertindak sebagai perantara dari pemasok berinisial Aldi, yang kini masuk daftar buronan. Tes urine keduanya positif narkoba.
Polda Sumut Tidak Akan Beri Ampun
Dengan terungkapnya tiga titik hitam peredaran narkotika ini, Ditresnarkoba Polda Sumut bergerak cepat mengamankan lokasi dan memasangnya dengan garis polisi. Seluruh aktivitas hiburan di sana dihentikan total.
Kombes Calvijn menegaskan, langkah ini adalah bagian dari strategi besar memutus rantai peredaran narkoba yang menjadikan THM sebagai kedok bisnis.
“Ini adalah tindakan preventif. Kami tidak ingin ada lagi korban, apalagi generasi muda, yang hancur akibat narkoba,” ujar Calvijn.
Polda Sumut memastikan bahwa siapapun yang mencoba bermain di wilayah hukum Sumut akan berhadapan langsung dengan hukum, tanpa pandang bulu.
Dengan bukti yang tak terbantahkan, tiga tempat hiburan malam yang selama ini menyimpan sisi gelapnya kini tinggal menunggu palu keputusan pemerintah daerah. Satu pesan jelas dari Polda Sumut, di Sumatera Utara, narkoba tak punya tempat untuk bersembunyi.(Misno)