Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Panji Pembunuh Echa di Kosan Jalan Pelajar Medan Dituntut 15 Tahun Bui

Editor: Misno

14/05/2024 20:33
in HUKUM
0
Panji Pembunuh Echa di Kosan Jalan Pelajar Medan Dituntut 15 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum saat membacakan nota tuntutannya dalam perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan.(Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Panji Satria dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena melakukan pembunuhan terhadap perempuan bernama Echa Tampubolon yang dilakukannya di kamar kosan di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Asepte Ginting membacakan nota tuntutan di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu.

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Panji Satria dengan pidana selama 15 tahun penjara,” tegas jaksa, Selasa (14/5/2024).

Baca juga  Pemkab Pasbar Sudah Merealisasikan 32 Miliyar Pembangunan Rumah Rusak Berat Akibat Gempa

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa dalam dakwaan primer.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana,” ucapnya.

Menurutnya, hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Echa meninggal dunia, terdakwa belum berdamai dengan ahli waris.

Selain itu, hal meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya,” jelas jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi).

Mengutip surat dakwaan, jaksa mengatakan bahwa sebelumnya pada Oktober 2023, terdakwa kenal dengan korban Echa Mestika Tampubolon alias Eca yang memilki hubungan sebagai teman kemudian terdakwa bersama dengan korban Echa sudah pernah melakukan persetubuhan.

“Bahwa bermula pada Kamis, 30 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi korban Echa melalui aplikasi Messenger dengan menanyakan keberadaan korban Echa, lalu korban Echa mengatakan bahwa sedang berada di rumah kost Sarah di Jalan Pelajar No 138 a, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mendengar hal tersebut terdakwa langsung pergi menemui korban Echa,” kata jaksa.

Setelah sampai di tempat, terdakwa bersama dengan korban Echa bercerita selama 30 menit tidak berapa lama korban Echa mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak mau datang ke rumah kost korban Echa.

Bahwa pada sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali datang ke rumah korban Echa, setiba di rumah korban Echa lalu korban mengatakan bahwa pada sekira pukul 20.00 WIB ada tamu korban Echa setelah itu terdakwa mengajak korban Echa masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa langsung menidurkan badan korban Echa ke atas tempat tidur lalu terdakwa melihat leher korban Echa memakai kalung emas.

“Kemudian terdakwa bersama dengan korban Echa melakukan persetubuhan setelah itu korban Echa yang mana pada saat itu posisi korban Echa sedang berbaring di atas tempat tidur sambil mengatakan ”Bersih-bersih lah Panji” kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban Echa dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan lalu korban Echa mengatakan ”Udah, udah ngga usah bayar istighfar kau, tolong tolong” yang mana pada saat itu terdakwa tetap memiting dan mencekik korban Echa sampai terjatuh ke lantai kamar,” ujarnya.

Dimana setelah terjatuh terdakwa langsung naik ke atas badan korban Echa yang sudah terbaring sambil kaki terdakwa menimpa kaki korban dengan keras dan tangan terdakwa tetap mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.

Pada saat itu, korban Echa melakukan perlawanan terhadap terdakwa dengan cara korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelah kanan dan kiri terdakwa lalu terdakwa langsung menutup mulut korban Echa dengan cara memasukan jari tangan terdakwa ke dalam mulut korban, tidak berapa lama kemudian datang saksi Ellyani Bangun mengetuk pintu kamar kost korbanu sebanyak 5 kali sambil mengatakan, ”Ada apa caa, ini bibik di sini duduk sini..jangan lah ribut-ribut cerita sama bibik kalau ada masalah”.

Baca juga  Ops Antik Toba 2024, Polda Sumut Ringkus 502 Pelaku Narkoba

“Mendengar hal tersebut terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulut korban sehingga badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri,” urai JPU.

Setelah itu terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban Echa dan terdakwa membongkar lemari korban Echa lalu terdakwa menemukan uang sebesar Rp 300 ribu kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah kos korban lalu terdakwa pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban.

REPORTER:  SIREGAR

Post Views: 462
Tags: #ismailmarzuki #pencemarannamabaik #pnmedan  #edyrahmayadiDituntutjalanpelajarpembunuhan
Previous Post

Pemkab Pasbar Sudah Merealisasikan 32 Miliyar Pembangunan Rumah Rusak Berat Akibat Gempa

Next Post

Dewan Pers: DPR Berhadapan Komunitas Pers Jika Lanjutkan RUU Penyiaran

Next Post
Dewan Pers: DPR Berhadapan Komunitas Pers Jika Lanjutkan RUU Penyiaran

Dewan Pers: DPR Berhadapan Komunitas Pers Jika Lanjutkan RUU Penyiaran

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Kepsek SM𝔸ℕ 𝟙 𝕀𝕕𝕒𝕟𝕠𝕥𝕒𝕖 ℕ𝕚𝕒𝕤 𝕊𝕖𝕝𝕒𝕥𝕒𝕟, Bantah Tuduhan Penggelapan Dana BOS

Kepsek SM𝔸ℕ 𝟙 𝕀𝕕𝕒𝕟𝕠𝕥𝕒𝕖 ℕ𝕚𝕒𝕤 𝕊𝕖𝕝𝕒𝕥𝕒𝕟, Bantah Tuduhan Penggelapan Dana BOS

11/02/2026 18:23
Setahun Gubernur Sumut, Bobby Nasution Menuai Badai Ditubuh Birokrasi, 14 Pejabat Eselon II Tersingkir

Setahun Gubernur Sumut, Bobby Nasution Menuai Badai Ditubuh Birokrasi, 14 Pejabat Eselon II Tersingkir

11/02/2026 15:10
Media Asing Ramai Sorot RI Jadi yang Pertama Kirim Pasukan ke Gaza

Media Asing Ramai Sorot RI Jadi yang Pertama Kirim Pasukan ke Gaza

11/02/2026 14:46
Prabowo Gelontorkan Rp 72 Miliar untuk Sapi Meugang, Aceh Kebagian ‘Kado’ Ramadan bagi Korban Bencana

Prabowo Gelontorkan Rp 72 Miliar untuk Sapi Meugang, Aceh Kebagian ‘Kado’ Ramadan bagi Korban Bencana

11/02/2026 14:27

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (44)
  • AGRIBISNIS (57)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,875)
  • Desa Kita (17)
  • EKONOMI (630)
  • HUKUM (1,076)
  • INSFRASTRUKTUR (370)
  • INTERNASIONAL (553)
  • KRIMINAL (467)
  • KULINER (45)
  • NASIONAL (767)
  • OLAHRAGA (665)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,404)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (525)
  • RAGAM (186)
  • TRENDING (2,228)
  • UMUM (676)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com