INformasinadional.com-LANGKAT.Ketua Pansus DPRD Provindi Sumatera Utara H Wagirin Arman SSos mengatakan, bahwa Rancangan Perda didiskusikan kesemua daerah, baik itu kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara.
“Maknanya adalah terkait dengan hubungan keuangan Provinsi dan keuangan Kabupaten. Kedua, adanya peraturan pemerintah tentang pembagian keuangan daerah baik hubungan keuangan antara pusat provinsi maupun kabupaten kota Sumatera Utara. Karena perlu adanya peraturan main secara terbuka dan transparan sehingga bisa di pertanggung jawabkan yang muaranya untuk kepentingan masyarakat,” kata Wagirin Arman saat kunjangan kerjanya di Kabupaten Langkat, Senin (18/12/2023).
[irp posts=”17758″ ]
Kemudian, menurut Wagimin mungkin ada kendala-kendala terkait bagi hasil tentang masalah pajak dan sebagainya yang hubungan kepentingan dengan daerah kabupaten Langkat, mari sama-sama hari ini kita diskusikan.
“Saya mohon kepada Bapak ibu instansi terkait untuk dapat memberikan masukannya. Sehingga ada satu bentuk langkah-langkah tanggung jawab kami mendiskusikan ini berdasarkan apa yang menjadi harapan masyarakat yang ada di kabupaten Langkat, terkait dengan UU No. 1 Tahun 2002 tenang hubungan Keuangan,” katanya lagi.
Sedangkan Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH menyampaikan, atas nama pemerintah kabupaten Langkat, kunjungan Pansus DPRD Sumut diharapkan dapat berkomunikasi dengan baik dan saling bertanya dan berdialog dengan instansi terkait.
“Harapan saya seluruh agenda kegiatan yang sudah di jadwalkan dapat berjalan dengan baik sesuai yang direncanakan sehingga akan membawa hasil yang baik pula nantinya sekembali dari kabupaten Langkat,” kata Syah Afandin.
(m.adi)