INformasinasional.com-Pasaman Barat–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat, Sumatera Barat menggelar Kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu Kabupaten Pasaman Barat, pasca putusan MK nomor 135/PUU-XII/2024, di hotel guchi Simpang Empat, Rabu (13/8/2025) dengan tiga orang narasumber.
Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan bertujuan sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan pengawasan pemilu di tingkat daerah.
Penguatan dilakukan bertepatan juga dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
“Dengan keluarnya putusan MK Nomor 135 tahun 2024, maka pemilu di 2029 akan dipisahkan, antara pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, dengan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota,” Katanya.
“Kita berharap dengan kegiatan penguatan kelembagaan pasca putusan MK ini, dapat memberi warna positif dalam Pemilu 2029 mendatang, ” Katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri, Komisioner Bawaslu Sumbar, Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Bupati Pasaman Barat yang diwakili Asisten I, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Polres Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Pasaman Barat, pimpinan partai popolitik, OKP dan seluruh staf bawaslu serta tamu undangan lainnya.
Reporter: SYAFRIZAL