INformasinasional.com-BATU BARA. Unit Reskrim Polsek Indrapura menangkap 1 dari 2 orang pelaku penggelapan satu unit sepeda motor Honda CB BK 5518 ZAM dirumah kos milik Hj Hamdan yang di Dusun Teratai Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu A Sagala menjelaskan, tersangka Gilang Ananda (23) warga Dusun III Alai Desa Kwala Tanjung Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
“Tersangka kita tangkap saat berjalan menuju warung,” kata AKP Jonni, Selasa (28/11/2023).
[irp posts=”16789″ ]
Penangkapan tersangka berdasarkan LP/B/188/XI/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 20 November 2023. Pelapor M Fazri (20), wiraswata warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka.
Dalam laporan dijelaskan, kasus penggelapan motor terjadi Minggu (19/11/2023) pukul 03.00 WIB. Malam itu, kedua tersangka datang meminjam motor korban untuk membeli nasi. Setelah diberi pinjaman, kedua pelaku tak balik-balik dan justru menggelapkan motor korban. Atas kejadian ini kedua pelaku dilaporkan ke pihak berwajib.
“Setelah diintrogasi, tersangka Gilang mengakui perbuatannya dan mengaku motor milik korban sudah dijual ke pihak lain yang kini masih dalam pengejaran,” katanya.
Diketahui, sebelumnya rekan Gilang, Angga lesmana (24) warga Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sudah diamaakan dengan kasus yang sama.
(Eka Suhendra)