ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Pembatasan Truk Besar di Jalur Pantura Mulai Berlaku Efektif 1 Mei 2025

Editor: Misno

24/04/2025 10:47
in DAERAH
0
Pembatasan Truk Besar di Jalur Pantura Mulai Berlaku Efektif 1 Mei 2025

Fuad Bawazir anggota DPRD RI.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com –PEMALANG. Masa uji coba pembatasan operasional kendaraan truk besar di sepanjang jalur Pantura wilayah Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Pemalang akan segera berakhir pada 30 April 2025. Mulai 1 Mei 2025, kebijakan tersebut akan diberlakukan secara efektif selama 24 jam penuh.

Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier (RB), menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No AJ.903/I/5/DRJD/2025 tanggal 19 Maret 2025.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik angkutan truk, baik yang tergabung dalam Organda, Aparindo, ALFI, maupun organisasi lainnya, agar mematuhi aturan ini,” ujar Rizal Bawazier. “Jangan sampai terjadi lagi kecelakaan fatal akibat truk-truk besar. Tidak ada yang sanggup membayar harga sebuah nyawa.”

Baca juga  Perkuat Konektivitas Laut, Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Resmikan Pengoperasian Kapal Cepat Citra Indah 89 Rute Teluk Dalam – Kepulauan Batu

RB menegaskan, pembatasan ini merupakan aspirasi yang telah lama ditunggu masyarakat di jalur Pantura, khususnya Kota dan Kabupaten Pekalongan, Batang, serta Pemalang.

Selama masa uji coba, pembatasan diberlakukan dari pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Namun, karena masih banyak pelanggaran, mulai 1 Mei mendatang pembatasan kemungkinan diterapkan 24 jam.

“Saat ini tengah dipasang rambu lalu lintas permanen di Kandeman (Batang) dan Gandulan (Pemalang), sehingga tidak ada lagi alasan kurangnya sosialisasi,” tambahnya. Sosialisasi telah dilakukan oleh kepolisian dan dinas perhubungan setempat.

Adapun jenis kendaraan yang dibatasi adalah truk besar dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk gandeng dan truk tronton.

Namun demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi truk berpelat “G”, serta truk dengan asal dan tujuan pengangkutan di wilayah Pemalang, Pekalongan, dan Batang. Truk pengangkut BBM, gas, ternak, hasil pertanian, pupuk, barang pokok, serta kebutuhan penanganan bencana juga dikecualikan.

Sebagai alternatif, kendaraan terdampak dapat menggunakan jalur tol dari akses Gandulan (Pemalang) hingga akses Kandeman (Batang), yang saat ini mendapatkan diskon tarif sebesar 20%.

Reporter: Ragil Surono

Post Views: 252
Tags: 1 Mei 2025Berlaku EfektifBesarJalur PanturaPembatasan Truk
Previous Post

Perkuat Konektivitas Laut, Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Resmikan Pengoperasian Kapal Cepat Citra Indah 89 Rute Teluk Dalam – Kepulauan Batu

Next Post

Puluhan Mahasiswa Desak Penutupan Capital Building dan Crypton, Soroti Dugaan Pelanggaran Pajak dan Narkoba

Next Post
Puluhan Mahasiswa Desak Penutupan Capital Building dan Crypton, Soroti Dugaan Pelanggaran Pajak dan Narkoba

Puluhan Mahasiswa Desak Penutupan Capital Building dan Crypton, Soroti Dugaan Pelanggaran Pajak dan Narkoba

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

16/11/2025 22:19
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com