INformasinasional.com –PEMALANG. Masa uji coba pembatasan operasional kendaraan truk besar di sepanjang jalur Pantura wilayah Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Pemalang akan segera berakhir pada 30 April 2025. Mulai 1 Mei 2025, kebijakan tersebut akan diberlakukan secara efektif selama 24 jam penuh.
Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier (RB), menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No AJ.903/I/5/DRJD/2025 tanggal 19 Maret 2025.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik angkutan truk, baik yang tergabung dalam Organda, Aparindo, ALFI, maupun organisasi lainnya, agar mematuhi aturan ini,” ujar Rizal Bawazier. “Jangan sampai terjadi lagi kecelakaan fatal akibat truk-truk besar. Tidak ada yang sanggup membayar harga sebuah nyawa.”
[irp posts=”39555″ ]
RB menegaskan, pembatasan ini merupakan aspirasi yang telah lama ditunggu masyarakat di jalur Pantura, khususnya Kota dan Kabupaten Pekalongan, Batang, serta Pemalang.
Selama masa uji coba, pembatasan diberlakukan dari pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Namun, karena masih banyak pelanggaran, mulai 1 Mei mendatang pembatasan kemungkinan diterapkan 24 jam.
“Saat ini tengah dipasang rambu lalu lintas permanen di Kandeman (Batang) dan Gandulan (Pemalang), sehingga tidak ada lagi alasan kurangnya sosialisasi,” tambahnya. Sosialisasi telah dilakukan oleh kepolisian dan dinas perhubungan setempat.
Adapun jenis kendaraan yang dibatasi adalah truk besar dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk gandeng dan truk tronton.
Namun demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi truk berpelat “G”, serta truk dengan asal dan tujuan pengangkutan di wilayah Pemalang, Pekalongan, dan Batang. Truk pengangkut BBM, gas, ternak, hasil pertanian, pupuk, barang pokok, serta kebutuhan penanganan bencana juga dikecualikan.
Sebagai alternatif, kendaraan terdampak dapat menggunakan jalur tol dari akses Gandulan (Pemalang) hingga akses Kandeman (Batang), yang saat ini mendapatkan diskon tarif sebesar 20%.
Reporter: Ragil Surono