Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Pembatasan Truk Besar di Pekalongan dan Batang Resmi Dimulai

Editor: Misno

20/03/2025 15:33
in DAERAH
0
Pembatasan Truk Besar di Pekalongan dan Batang Resmi Dimulai

Rizal Bawazier, Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INFORMASINASIONAL.COM – PEMALANG. Pemerintah akhirnya memberlakukan pembatasan bagi truk besar yang melintas di pusat Kota Pekalongan dan Batang, Jawa Tengah. Keputusan ini disampaikan oleh Rizal Bawazier, Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X, dalam konferensi pers pada Kamis (20/3).

Rizal mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan surat resmi dengan nomor WJ.903/1/3/DRJD/2025 pada 19 Maret 2025. Surat tersebut mengatur larangan bagi truk dengan sumbu tiga atau lebih—termasuk truk gandeng dan tronton—untuk melintasi pusat Kota Pekalongan dan Kota Batang.

“Ini merupakan hari yang sangat penting setelah bertahun-tahun masyarakat menantikan kebijakan ini. Tahap awal pembatasan berlaku mulai hari ini hingga 30 April 2025, dari pukul 05.00 pagi hingga 21.00 malam. Selanjutnya, mulai 1 Mei 2025, setelah evaluasi, insya Allah akan diberlakukan selama 24 jam penuh,” ujar Rizal Bawazier.

Namun, Rizal menekankan bahwa kebijakan ini masih memerlukan sosialisasi, termasuk pemasangan rambu-rambu larangan dan pengaturan jalur alternatif. “Kami targetkan sosialisasi ini bisa diselesaikan dalam 1 hingga 4 hari ke depan,” tambahnya.

Pembatasan ini tidak berlaku bagi truk dengan plat nomor G (eks Karesidenan Pekalongan), yang berasal dari atau memiliki tujuan di Pemalang, Pekalongan, dan Batang. Selain itu, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, barang pokok, serta logistik penanganan bencana juga dikecualikan dari aturan ini.

[irp posts=”38687″ ]

Sebagai solusi bagi truk yang terkena pembatasan, pemerintah menyediakan jalur alternatif melalui jalan tol dari Pemalang hingga Kandeman, Batang, dengan diskon tarif 20% dari tarif normal.

Rizal Bawazier menegaskan bahwa kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat Pekalongan dan Batang, yang selama ini menghadapi masalah kepadatan lalu lintas akibat truk besar.

“Kami atas nama tokoh ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh warga Kota Pekalongan serta Batang mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait. Kebijakan ini sangat membantu dalam mengurangi kemacetan, mencegah kecelakaan, serta menjaga kondisi jalan agar lebih awet,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rizal juga mengapresiasi peran berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan asosiasi transportasi, yang telah mendukung terwujudnya kebijakan ini.

Reporter: Ragil Surono

Post Views: 92
Tags: BatangPekalonganPembatasan Truk BesarResmi Dimulai
Previous Post

Diduga Serobot Tanah Warga, Kades Sei Tuan dan Jajaran Disorot

Next Post

Tumpukan Sampah di Bahu Jalan Thamrin Pangkalan Brandan Dikeluhkan Warga

Next Post
Tumpukan Sampah di Bahu Jalan Thamrin Pangkalan Brandan Dikeluhkan Warga

Tumpukan Sampah di Bahu Jalan Thamrin Pangkalan Brandan Dikeluhkan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kadis Perhubungan Langkat Terima Penghargaan dari Polres, Simbol Soliditas Forkopimda di HUT Bhayangkara ke-79

Kadis Perhubungan Langkat Terima Penghargaan dari Polres, Simbol Soliditas Forkopimda di HUT Bhayangkara ke-79

02/07/2025 17:56
Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Pasbar: Polri Komitmen Terus Berbenah untuk Masyarakat

Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Pasbar: Polri Komitmen Terus Berbenah untuk Masyarakat

02/07/2025 15:43
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pasaman Barat Gelar Syukuran

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pasaman Barat Gelar Syukuran

02/07/2025 14:14
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

02/07/2025 13:08

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,216)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com