ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Pemerasan dan Penganiayaan, ‘RF’ Terpaksa Harus Berurusan Dengan Polisi

15/05/2025 10:38
in HUKUM, DAERAH, KRIMINAL
0
Pemerasan dan Penganiayaan, ‘RF’ Terpaksa Harus Berurusan Dengan Polisi

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman di Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (14/5/2025)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-Pasaman Barat–Seorang pemuda berinisial RF (19), terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Yogi Saputra Lubis.

Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman di Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (14/5/2025). sekitar pukul 14.30 WIB.

“Benar, pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/V/2025/SPKT/Sek.Psm/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 4 Mei 2025,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar.

Diterangkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi disaat korban sedang duduk sambil bermain gitar bersama sejumlah rekan-rekannya di belakang Kantor Bupati Pasaman Barat, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua pada Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

Kemudian pelaku RF datang bersama tiga orang temannya, dan meminta sejumlah uang kepada korban untuk membeli Miras (minuman keras), namun korban tidak mempunyai uang dan menyuruh pelaku bersama temannya pergi.

“Saat pelaku menghampiri dan meminta uang dengan cara memaksa, korban bersama rekan-rekannya sama sekali tidak mengenali pelaku dan tiga orang temannya tersebut,” terangnya.

Dikatakan, berjarak sekitar 10 menit kemudian, pelaku kembali menghampiri korban dengan membawa teman-temannya yang diperkirakan berjumlah 20 orang, secara tiba-tiba pelaku langsung menyerang korban bersama sejumlah rekannya, dan mengunci leher salah seorang rekan korban dengan menggunakan tangan kanan.

“Melihat kejadian tersebut, korban langsung mememisahkannya, sehingga pelaku dapat melepaskan rekan korban,” ungkapnya.

Setelah memisahkan pelaku dengan rekan korban, pelaku kembali datang dan langsung memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali. Setelah itu, datang tiga orang teman pelaku dan ikut serta memukul korban sebanyak dua kali.

Baca juga  Antar 15.000 Butir Ekstasi dari Aceh ke Medan, Segini Upah 2 Pria Kurir Narkoba Ini

“Karena teman-teman pelaku berjumlah banyak, sehingga korban bersama rekan-rekannya menyelamatkan diri, untuk meminta pertolongan,” ungkapnya.

Lanjutnya, akibat aksi pemukulan yang dilakukan oleh pelaku dan tiga orang temannya, korban mengalami luka lebam di bagian belakang kepala, sehingga melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Pasaman.

“Setelah menerima laporan dari korban, dan meminta keterangan sejumlah saksi, unit Reskrim Polsek Pasaman langsung melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku bersama temannya,” tuturnya.

Dijelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Luthfy Basrian langsung mencari informasi terkait keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil diringkus oleh petugas, saat itu sedang nongkrong disebuah warung yang berada di Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap pelaku, aksi penganiayaan tersebut dilakukan bersama tiga orang temannya, yang saat ini identitas telah dikantongi oleh Unit Reskrim Polsek Pasaman.

“Motif dari kasus ini yaitu pemerasan disertai dengan penganiayaan, karena pelaku tidak merasa senang dengan korban karena tidak diberi uang untuk membeli Miras (minuman keras),” ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pasaman untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Reporter: SYAFRIZAL

Post Views: 151
Tags: Pemerasan dan PenganiayaanRF Diciduk Polisi
Previous Post

Decky H Sahputra Siap Maju Sebagai Calon Ketua KONI Pasaman Barat Periode 2025-2029

Next Post

Proyek Jalan Rabat Beton di Bukit Selamat Besitang Terbengkalai, Kades Diduga Tilep Dana Desa

Next Post
Proyek Jalan Rabat Beton di Bukit Selamat Besitang Terbengkalai, Kades Diduga Tilep Dana Desa

Proyek Jalan Rabat Beton di Bukit Selamat Besitang Terbengkalai, Kades Diduga Tilep Dana Desa

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Humbahas Boyong 11 Mendali di Kejurda Judo Sumatera Utara

Humbahas Boyong 11 Mendali di Kejurda Judo Sumatera Utara

17/11/2025 12:38
Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

17/11/2025 10:07
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (652)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com