ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Pemerintah Catat Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Capai Rp 29,97 Triliun Hingga Oktober 2024

Editor: Misno

14/11/2024 11:53
in EKONOMI
0
Pemerintah Catat Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Capai Rp 29,97 Triliun Hingga Oktober 2024

Dwi Astuti

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA. Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus meningkat, dengan perolehan pajak sebesar Rp29,97 triliun hingga 31 Oktober 2024. Angka ini menunjukkan potensi besar sektor ekonomi digital sebagai sumber pendapatan negara, di mana pemerintah secara konsisten memberlakukan kebijakan pajak untuk menjaga kesetaraan bagi pelaku usaha di bidang konvensional dan digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerimaan tersebut terdiri dari beberapa komponen utama. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi kontributor terbesar dengan total Rp23,77 triliun, diikuti pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp2,71 triliun, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,55 triliun.

“Dari keseluruhan 193 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, sebanyak 170 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Sejak mulai diberlakukan pada tahun 2020, PPN PMSE terus meningkat dengan jumlah penerimaan tahunan yang signifikan, mencapai Rp6,86 triliun hanya untuk tahun 2024,” kata Dwi pada Rabu (13/11/2024).

Baca juga  Kontroversi Mutasi Pegawai PUD Pasar Medan: Plt Dirut Imam Abdul Hadi Diduga Lakukan Abuse of Power

Peningkatan Pajak Kripto dan Fintech

Selain PMSE, pajak kripto menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga Oktober 2024, pajak kripto tercatat sebesar Rp942,88 miliar, yang didominasi oleh penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan aset kripto dan PPN DN atas transaksi pembelian aset tersebut di platform exchange.

Di sektor fintech, khususnya pada layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi (P2P lending), penerimaan pajak mencapai Rp2,71 triliun. Pajak fintech terdiri atas PPh 23 untuk bunga pinjaman domestik, PPh 26 untuk pinjaman luar negeri, dan PPN DN untuk setoran masa.

Penerimaan Pajak SIPP dan Langkah Pemerintah

Penerimaan pajak dari SIPP, yang meliputi transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, telah mencapai Rp2,55 triliun. Jumlah ini terdiri dari PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari transaksi pengadaan publik dan memastikan kepatuhan pajak di sektor pengadaan.

Dwi menegaskan, upaya pemerintah untuk menciptakan “level playing field” bagi pelaku usaha konvensional dan digital akan terus diperkuat. Pemerintah berkomitmen memperluas basis pajak ekonomi digital, termasuk memungut pajak dari transaksi internasional yang melibatkan produk digital asing. Lebih lanjut, pemantauan terhadap sektor-sektor baru, seperti perdagangan aset kripto dan fintech, akan terus dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak.

Informasi lebih lanjut mengenai daftar pemungut PPN PMSE dan ketentuan pajak lainnya tersedia di situs resmi Ditjen Pajak: pajak.go.id/pajakdigital.*

 

Post Views: 497
Tags: Oktober 2024Penerimaan PajakRp 29.97 TriliunSektor Ekonomi Digital
Previous Post

Kontroversi Mutasi Pegawai PUD Pasar Medan: Plt Dirut Imam Abdul Hadi Diduga Lakukan Abuse of Power

Next Post

Manajemen Tirtanadi Sumut Membingungkan, Syarat Pengumuman dan Seleksi Administrasi Untuk Pelamar ‘Terlalu’ Berbeda

Next Post
Manajemen Tirtanadi Sumut Membingungkan, Syarat Pengumuman dan Seleksi Administrasi Untuk Pelamar ‘Terlalu’ Berbeda

Manajemen Tirtanadi Sumut Membingungkan, Syarat Pengumuman dan Seleksi Administrasi Untuk Pelamar 'Terlalu' Berbeda

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Ratusan Honorer Aksi damai di DPRD, Mereka Desak DPRD Memanggil Bupati Pasaman Barat, Ini Alasannya..

Ratusan Honorer Aksi damai di DPRD, Mereka Desak DPRD Memanggil Bupati Pasaman Barat, Ini Alasannya..

21/11/2025 14:15
Diterjang Gelombang, Kapal Nelayan Batu Bara Karam di Labuhanbatu, 11 ABK Selamat dari Maut

Diterjang Gelombang, Kapal Nelayan Batu Bara Karam di Labuhanbatu, 11 ABK Selamat dari Maut

21/11/2025 14:03
Polres Bulukumba Raih Tiga Penghargaan dari Kapolda Sulsel, Ini Kategorinya!

Polres Bulukumba Raih Tiga Penghargaan dari Kapolda Sulsel, Ini Kategorinya!

21/11/2025 00:45
Diduga Mobil Dinas DPRD Berubah Plat Jadi Warna Hitam Jadi Pertanyaan Besar Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat 

Diduga Mobil Dinas DPRD Berubah Plat Jadi Warna Hitam Jadi Pertanyaan Besar Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat 

20/11/2025 15:17

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (39)
  • AGRIBISNIS (53)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,632)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (612)
  • HUKUM (1,030)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (529)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (655)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,290)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (512)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,061)
  • UMUM (644)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com