INformasinasional.com-HUMBANG HASUNDUTAN. Untuk memperkuat status kepemilikan masyarakat hukum adat dan ‘Parhutaan’ di Kabupaten Humbang Hasundutan.Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Humbahas inisiasi kegiatan sosialisasi pencegahan sengketa,konflik dan perkara pertanahan dan strategi komunikasi daerah.Rabu ,(15/11/2023) di Doloksanggul Humbahas.
Bupati Humbahas melalui Asisten Pemerintahan,Jaulim Simanullang,mengapresiasi,pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh BPN-ATR Humbabas dengan melibatkan pemangku kepentingan di Humbahas.
“Kegiatan sosialisasi diharapkan menjadi bekal pemahaman soal hukum adat guna meminimalisir sengketa tanah,tanah adat parhutaan di Humbahas,”harapnya.
“Pemerintah mengharapkan,kedepan akan terbentuk kepastian tatanan hukum adat parhutaan di Humbahas melalui penguatan status hukum adat yang dituangkan menjadi sebuah Perda,”harapnya.
Kemudian,Kepala BPN ATR Humbahas,Khalid Afdillah Handoyo,SH,bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi merupakan program rencana strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN untuk pencegahan sengketa, konflik,perkara pertanahan.
“Pelaksanaan kegiatan secara nasional, untuk penguatan status kepemilikan masyarakat Hukum adat dan parhuataan di Humbahas.Artinya,kedepan,hukum adat parhutaan dapat hidup berdampingan dengan hukum Nasional,”sebutnya
“Kegiatan sosialisasi yang pertama kali dalam layanan pendaftaran tanah di BPN Humbahas.Untuk memberikan penguatan kepastian status hukum adat secara administrasi untuk memanilisir potensi sengketa,konflik dan pekara tanah,”harapnya.
Konsep tatanam hukum adat parhutaan di Humbahas,menurud salah satu pemateri sosialisasi, Prof Dr Rosnidar Sembiring dalam materi paparanya,bahwa untuk penentuan hukum adat parhutaan kembali dipenuhi dulu objek dan subjeknya.
Pada sesi tanya jawab,Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN),Samuel Purba,melihat kondisi masyarakat di Humbabas masih terjadi saling kleim soal kepemilikan lahan.
[irp posts=”15886” ]
“Kondisi status lahan yang terjadi saat ini,masih saling kleim antar masyarakat,misalnya tanah gambut yang tersebar di beberapa kecamatan”,harapnya.
Pada kesempatan itu,AMAN mendorong pembahasan Perda Parhutaan Humbahas melalui revisi Perda Humbahas No.3 Tahun 2019 tentang Tanah Adat Pandumaan Sipituhuta. masih khusus untuk berapa kelompok masyarakat.
“Perda Humbahas tentang Tanat adat parhutaan Siputuhuta.Melihat itu,agar secapatnya dilakukan perubahan aturan berlaku comunal.karena hal kepemilikan lahan, dalam masyarakat akan muncul persoalan agraria akan semakin kompleks kedepan,”imbuhnya.
Pada kegiatan sosialisasi penguatan status kepemilikan masyarakat hukum adat dan perhutaaan ,melibatkan narasumber Polres Humbahas,Kejaksaan Negeri Humbahas,Bagian Hukum Pemkab Humbahas.
(Glend V Metro).