INformasinasional.com-Pasaman Barat–Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat menyerahkan sebanyak 113 Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun 2024, SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan SK kepada PNS lulusan IPDN.
Penyerahan 113 SK tersebut, 109 SK PKKK Tahap II formasi tahun 2024, 2 SK calon CPNS dan 2 PNS lulusan IPDN, dilakukan dalam apel gabungan yang digelar Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat di halaman kantor bupati setempat, Senin (6/10/2024) diserahkan langsung oleh Bupati Pasaman Barat Yulianto.
Bupati Yulianto meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pasbar agar lebih bersemangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kapasitas ASN untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
“Saya ucapkan selamat kepada PPPK formasi tahun 2024. Ini merupakan hasil dari kerja keras, pengorbanan, dan doa melalui proses panjang dan tidak mudah hingga akhirnya dapat meraih impian menjadi ASN,” ujarnya.
Menurutnya, pengadaan PPPK formasi tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pegawai, sejalan dengan tuntutan masyarakat akan peningkatan kinerja dan layanan publik di berbagai bidang.
Bupati Yulianto menegaskan agar PPPK yang baru diangkat dapat menjaga integritas sebagai ASN dengan bekerja sebaik-baiknya, ikhlas, jujur, dan penuh tanggung jawab, serta mampu menunjukkan figur ASN yang profesional dan berkualitas.
Ia juga mengingatkan mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 1 Ayat 4, yang menyebutkan bahwa PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas dan menduduki jabatan. Oleh karena itu, PPPK tidak dapat mengajukan pindah tugas atau mutasi karena terikat kontrak kerja yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
“Jangan ada yang meminta pindah tugas. Anda telah ditempatkan sesuai dengan lokasi formasi yang ditetapkan Kementerian PANRB dan dilamar sendiri melalui unit kerja masing-masing. PPPK yang mengundurkan diri atau meminta mutasi dianggap mengundurkan diri. Untuk tenaga guru, penempatan didasarkan pada usulan dinas terkait sesuai kebutuhan pada aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG),” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan agar ASN yang ditempatkan di luar lokasi tugas sebelumnya segera beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan kerja serta masyarakat sekitar.
“Kita semua dituntut untuk empati dan memahami kondisi keuangan daerah saat ini. Meskipun menghadapi defisit, kita harus tetap berjuang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Di akhir arahannya, Bupati Yulianto meminta setiap OPD untuk membina, membimbing, dan memberikan pengarahan kepada PPPK yang baru diangkat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BKPSDM Pasbar yang telah bekerja dengan penuh semangat hingga penyelesaian administrasi dan penerbitan SK ASN dapat dilakukan dengan cepat.
Apel gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, dan diikuti oleh para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Pasbar.
Reporter: SYAFRIZAL
Discussion about this post