INformasinasional.com, LANGKAT – Skandal pencemaran Sungai Batang Serangan memasuki babak baru. Setelah sekian lama pihak-pihak terkait terkesan bungkam, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langkat akhirnya angkat bicara dengan nada tegas: “Ini bukan sekadar persoalan lingkungan, ini krisis kemanusiaan!”
Pencemaran yang diduga berasal dari pembuangan limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ke aliran sungai itu telah menelan korban secara perlahan. Warga yang selama ini menggantungkan hidup dari sungai, baik sebagai nelayan maupun untuk kebutuhan air rumah tangga, dipaksa menelan pil pahit. Air keruh berbau menyengat, ikan mati, dan sumber penghidupan hilang. Sementara, aparat dan instansi terkait dinilai tak kunjung menunjukkan tindakan berarti.
Kepala Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Zainuddin SPd, mengaku hingga kini belum ada langkah nyata. “Kami akan buat laporan tertulis ke Pemkab Langkat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta DPRD,” ujarnya singkat namun penuh tekanan.
Kamis (14/08/2025) di Stabat, Ketua HMI Cabang Langkat, Alfi Syahrin, mengeluarkan pernyataan keras. Menurutnya, pencemaran ini telah melanggar hak paling dasar rakyat Langkat: hak atas lingkungan bersih dan kehidupan yang sehat.
“HMI berdiri bersama rakyat. Kami menuntut tindakan nyata, bukan janji-janji manis. Pemkab Langkat, DLH, dan aparat penegak hukum harus segera menggelar investigasi independen, mengaudit IPAL setiap PKS, dan mengusut pihak-pihak yang diuntungkan dari pencemaran ini,” tegasnya.
HMI juga mendesak DLH merilis laporan resmi dan transparan terkait kualitas air, daftar pihak yang terlibat, serta langkah korektif yang akan diambil. “Jika terbukti melanggar, segera tindak sesuai hukum. Jangan tunggu kami turun ke jalan baru kalian bergerak,” tandas Alfi.
Desakan juga datang dari parlemen daerah. Anggota Komisi D DPRD Langkat, Nazlan, mengingatkan bahwa pencemaran lingkungan adalah soal hajat hidup orang banyak. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksinya tidak main-main: pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha.
“Rambu-rambu hukum itu jelas. Pengusaha PKS wajib mematuhi. Kalau diabaikan, artinya melawan hukum,” ujarnya.
Nazlan menambahkan, pihaknya menunggu laporan resmi dari masyarakat untuk segera memanggil DLH, pengusaha PKS, camat, kades, dan perwakilan warga dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Kita akan bongkar masalah ini di hadapan publik,” tegasnya.
Kasus Sungai Batang Serangan kini menjadi ujian besar bagi Pemkab Langkat, DLH, aparat penegak hukum, dan DPRD. Apakah mereka akan berdiri di pihak rakyat atau membiarkan bau busuk limbah menutupi bau busuk pembiaran?
Jika langkah tegas tak segera diambil, bukan hanya ekosistem yang mati, kepercayaan publik pun akan ikut terkubur di dasar sungai yang tercemar.
(M Zaid Lbs).