INformasinasional.com, Bulukumba — Aksi pencurian hasil bumi di Kabupaten Bulukumba akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial HU (38) ditangkap tim gabungan Resmob Polres Bulukumba bersama Polsek Rilau Ale setelah mencuri satu karung cengkeh kering milik warga di Dusun Batu Tompo, Desa Bajiminasa,
Kecamatan Rilau Ale, Kamis (6/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial J (47) melaporkan kehilangan cengkehnya ke Polsek Rilau Ale dihari yang sama. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Tim Resmob Polres Bulukumba kemudian turun tangan membackup penyelidikan dilapangan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale.
“Tim gabungan segera menyusun rencana penangkapan. Pelaku berhasil diamankan pada Jumat (7/11/2025),” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos, dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. HU sempat melawan dan mengancam petugas dengan sebilah badik ketika hendak diamankan. Meski begitu, petugas berhasil menghalau perlawanan pelaku tanpa korban jiwa.
“Pelaku sempat berusaha kabur dan melawan. Namun anggota dengan sigap berhasil melumpuhkan dan mengamankannya,” lanjut Iptu Muhammad Ali.
Usai ditangkap, HU digiring ke Posko Resmob Polres Bulukumba untuk interogasi awal. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri satu karung cengkeh kering seberat sekitar 60 kilogram dari rumah korban.
“Cengkeh itu diambil melalui pintu belakang rumah korban yang tidak dikunci. Pelaku kemudian menjual hasil curian tersebut,” jelas Iptu Muhammad Ali.
Menindaklanjuti pengakuan HU, polisi
bergerak kelokasi tempat cengkeh dijual dan berhasil mengamankan barang bukti satu karung cengkeh kering secara utuh.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Rilau Ale untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bulukumba itu.
Dari hasil pemeriksaan, HU mengaku menggunakan uang hasil penjualan cengkeh curian untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Akibat kejadian ini, korban menaksir kerugian mencapai jutaan rupiah.
Kasus pencurian hasil bumi seperti ini disebut polisi cukup sering terjadi diwilayah pedesaan, terutama saat musim panen. Polres Bulukumba pun mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah serta hasil panen disimpan dengan aman.
Laporan: Sapriaris






Discussion about this post