ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Pencuri Minyak Solar Pertamina di Belawan Divonis 2,5 tahun Penjara 

10/05/2023 13:31
in HUKUM
0
Pencuri Minyak Solar Pertamina di Belawan Divonis 2,5 tahun Penjara 

Majelis hakim diketuai As'ad Rahim saat membacakan amar putusannya dalam perkara pencurian minyak Solar milik Pertamina. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Baharuddin, terdakwa pencurian minyak berjenis solar milik PT Pertamina Patar Niaga di Belawan akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/5/2023).

Baca juga  Tabrak Tiang Lampu Jalan, Truk Terbalik dan Melintang di SM Raja Medan

Menurut majelis hakim diketuai As’ad Rahim menyatakan, terdakwa Baharuddin terbukti bersalah mencuri minyak PT Pertamina Patar Niaga dengan merusak pipa kemudian mengambil memakai plastik diselimuti karung goni.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

Baca juga  Medali Emas Hafiz di Sea Games Kamboja Momentum Kebangkitan PASI Sumut

Yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang laim dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena melakukan pencurian yang merugikan PT Pertamina.

“Hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah, dan tidak melakukan perbuatan yang sama,” ucapnya.

Baca juga  Atek, DPO Pemalsu Sertifikat Tanah, Ditangkap Polda Sumut di Malaysia

Setelah mendengarkan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 1 minggu kepada penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pikir-pikir atau menerima putusan.

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Chris Agave Valentin Berutu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Baharuddin mencuri minyak bersama teman-temannya (DPO) dengan cara merusak pipa minyak solar milik PT Pertamina Patar Niaga, di lingkungan 8 Kampung Kurnia, Kelurahan Bahari Kecamatan Medan Belawan, Medan.

Baca juga  Pemkab Aceh Tamiang Distribusikan Bantuan Material Kepada Korban Kebakaran

Kemudian mereka mengambil minyak tersebut dengan memakai plastik diselimuti goni. Akibat dari perbuatan terdakwa itu, Pertamina mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 393
Tags: #pencurianminyak #pertamina #solar #pnmedan
Previous Post

Tabrak Tiang Lampu Jalan, Truk Terbalik dan Melintang di SM Raja Medan

Next Post

Rugikan Negara Rp 41 Miliar, KPK Tahan SH Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Next Post
Rugikan Negara Rp 41 Miliar, KPK Tahan SH Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Rugikan Negara Rp 41 Miliar, KPK Tahan SH Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Tragedi Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Jejak Api, Kelalaian, dan Pemanggilan Pemilik Gedung yang Mulai Dikejar Polis

Tragedi Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Jejak Api, Kelalaian, dan Pemanggilan Pemilik Gedung yang Mulai Dikejar Polis

09/12/2025 20:29
Jejak Licin Pengadaan Smartboard Langkat, Siasat Harga, Manipulasi Item, dan Rp20 Miliar yang Menguap

Jejak Licin Pengadaan Smartboard Langkat, Siasat Harga, Manipulasi Item, dan Rp20 Miliar yang Menguap

09/12/2025 17:56
Kapolres Gowa Turun Tangan Redam Konflik Tompobulu, Ingatkan Warga Tak Main Hakim Sendiri

Kapolres Gowa Turun Tangan Redam Konflik Tompobulu, Ingatkan Warga Tak Main Hakim Sendiri

09/12/2025 17:37
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan akibat Menghilang ke Tanah Suci Saat Banjir

Bupati Aceh Selatan Diberhentikan akibat Menghilang ke Tanah Suci Saat Banjir

09/12/2025 17:32

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (41)
  • AGRIBISNIS (55)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,714)
  • Desa Kita (15)
  • EKONOMI (623)
  • HUKUM (1,035)
  • INSFRASTRUKTUR (309)
  • INTERNASIONAL (529)
  • KRIMINAL (459)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (734)
  • OLAHRAGA (657)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,343)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (516)
  • RAGAM (175)
  • TRENDING (2,099)
  • UMUM (651)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com