INformasinasional.com – PEMALANG. Penemuan jazad seorang bocah perempuan berusia 9 tahun yang ditemukan tewas di dalam karung di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, akhirnya terungkap. Pelaku ternyata seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang masih berstatus pelajar.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil dipecahkan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Dari keterangan salah seorang anak saksi serta alat bukti yang ditemukan, kami menetapkan salah satu saksi sebagai ABH yang diduga kuat bertanggung jawab atas perbuatan ini,” ujar Kapolres Pemalang, Selasa (10/12).
ABH yang juga tetangga korban diduga memasuki rumah korban dengan cara memanjat dinding. Pada saat kejadian, korban sedang sendirian di rumah karena ibunya pergi ke pasar. Sebelum meninggalkan rumah, ibu korban sempat menawarkan agar anaknya ikut, namun ditolak karena korban ingin menonton televisi.
Kapolres menjelaskan, diduga korban kaget saat ABH memasuki rumah dan sempat berteriak. “ABH diduga membekap mulut korban hingga lemas sebelum melakukan perbuatannya,” jelas Kapolres.
[irp posts=”34958″ ]
Setelah kejadian, ABH memasukkan korban ke dalam karung dan menyembunyikannya di gudang rumah. Karung tersebut akhirnya ditemukan oleh ayah korban saat mencari anaknya.
Berdasarkan pemeriksaan, ABH dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga keamanan anak-anak,” kata Kapolres Pemalang.
Reporter: Ragil