Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Penemuan Jazad Bocah dalam Karung di Pemalang Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Editor: Misno

11/12/2024 12:51
in KRIMINAL
0
Penemuan Jazad Bocah dalam Karung di Pemalang Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Penemuan Jazad Bocah dalam Karung di Pemalang Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – PEMALANG. Penemuan jazad seorang bocah perempuan berusia 9 tahun yang ditemukan tewas di dalam karung di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, akhirnya terungkap. Pelaku ternyata seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang masih berstatus pelajar.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil dipecahkan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Dari keterangan salah seorang anak saksi serta alat bukti yang ditemukan, kami menetapkan salah satu saksi sebagai ABH yang diduga kuat bertanggung jawab atas perbuatan ini,” ujar Kapolres Pemalang, Selasa (10/12).

ABH yang juga tetangga korban diduga memasuki rumah korban dengan cara memanjat dinding. Pada saat kejadian, korban sedang sendirian di rumah karena ibunya pergi ke pasar. Sebelum meninggalkan rumah, ibu korban sempat menawarkan agar anaknya ikut, namun ditolak karena korban ingin menonton televisi.

Kapolres menjelaskan, diduga korban kaget saat ABH memasuki rumah dan sempat berteriak. “ABH diduga membekap mulut korban hingga lemas sebelum melakukan perbuatannya,” jelas Kapolres.

Baca juga  Pasar Tani Lhokseumawe Mulai Diminati Konsumen

Setelah kejadian, ABH memasukkan korban ke dalam karung dan menyembunyikannya di gudang rumah. Karung tersebut akhirnya ditemukan oleh ayah korban saat mencari anaknya.

Berdasarkan pemeriksaan, ABH dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga keamanan anak-anak,” kata Kapolres Pemalang.

Reporter: Ragil

 

Post Views: 415
Tags: Berstatus PelajarJazad BocahKarungPelaku MasihPemalangTerungkap
Previous Post

Pasar Tani Lhokseumawe Mulai Diminati Konsumen

Next Post

Riset dan Inovasi Menjadi Kewajiban Bagi ASN

Next Post
Riset dan Inovasi Menjadi Kewajiban Bagi ASN

Riset dan Inovasi Menjadi Kewajiban Bagi ASN

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Ramalan BMKG, Hujan Deras Melanda Indonesia 29–30 Maret 2026

Ramalan BMKG, Hujan Deras Melanda Indonesia 29–30 Maret 2026

29/03/2026 05:03
Keruk Sungai Dekat Bendungan, Aktifitas Tambang Diduga Ilegal Dibatas Desa Bulolohe Anrang Terus Dibiarkan

Keruk Sungai Dekat Bendungan, Aktifitas Tambang Diduga Ilegal Dibatas Desa Bulolohe Anrang Terus Dibiarkan

28/03/2026 20:28
Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal di Papua, 4 Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal di Papua, 4 Pelaku Ditangkap

28/03/2026 16:56
Nasabah FIF Bulukumba Mengaku Dirugikan, Angsuran 2 Bulan Tak Diakui Meski Ada Bukti Transfer

Nasabah FIF Bulukumba Mengaku Dirugikan, Angsuran 2 Bulan Tak Diakui Meski Ada Bukti Transfer

28/03/2026 11:25

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (49)
  • AGRIBISNIS (59)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,935)
  • Desa Kita (21)
  • EKONOMI (645)
  • HUKUM (1,109)
  • INSFRASTRUKTUR (379)
  • INTERNASIONAL (596)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (476)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (787)
  • OLAHRAGA (674)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,430)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (528)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,320)
  • UMUM (696)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com