INformasinasional.com-KOTA SOLOK. Pengadilan Negeri Solok menggelar sidang Pemeriksaan Setempat dalam perkara perdata No. 16/Pdt.G/2024/PN.Slk di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Kamis (20/03/2025). Sidang ini dilakukan untuk memastikan kejelasan objek sengketa dalam perkara yang sedang diperiksa, demi terwujudnya proses peradilan yang adil dan transparan.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara, kuasa hukum masing-masing, dan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Solok sebagai saksi ahli. Selain itu, perangkat Kelurahan Laing serta sejumlah warga setempat turut hadir untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim melakukan pengecekan langsung terhadap objek sengketa, mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan dokumen-dokumen yang diajukan dalam persidangan, serta mendengarkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi. Langkah ini diambil agar keputusan yang nantinya dihasilkan benar-benar didasarkan pada fakta yang ada di lapangan.
Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa Pemeriksaan Setempat merupakan bagian penting dari proses peradilan guna memastikan keakuratan data dan fakta sebelum putusan dijatuhkan. “Pemeriksaan ini memberikan gambaran nyata bagi Majelis Hakim terkait objek sengketa, sehingga putusan yang diambil nantinya bisa lebih adil dan berdasarkan fakta sebenarnya,” ujarnya.
[irp posts=”38681″ ]
Pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Negeri Solok dalam menyelenggarakan peradilan yang profesional, objektif, dan transparan. Dengan langkah ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Solok sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
Reporter: Yudistira