Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Pengedar 5,27 Gram Sabu Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara

Editor: Misno

03/11/2023 08:00
in HUKUM
0
Pengedar 5,27 Gram Sabu Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara kepada terdakwa Zikry Robby dalam perkara menjual narkotika jenis sabu seberat 5,27 gram. Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti  bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti pasal itu, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari lima gram yaitu 5,27 gram.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukim dan menyesali perbuatannya,” ujar Hakim Ketua Dahlia Panjaitan dalam sidang di Ruang Cakra 5 PN Medan, Kamis (2/11/2023) sore.

Baca juga  DKP PWI Sumut: Anggota PWI Mencaleg Harus Cuti, Pengurus Wajib Mundur

Setelah pembacaan amar putusan, jaksa penuntut umum, penasehat hukum terdakwa dan terdakwa menerima putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Erning Kosasih selama 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan terungkap, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat  di Jalan Purwo Gang Flamboyan Dusun IV Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, sering melakukan tindak pidana narkotika dengan cara menjual narkotika jenis sabun

Atas informasi tersebut, pada 23 Juni 2023, personel mendatangi lokasi itu. Kemudian petugas kepolisian tersebut membeli dengan cara undercover buy dengan paket Rp 200 ribu.

Kemudian, setelah terdakwa menunjukkan barang bukti tersebut petugas menangkap. Dari hasil interogasi, terdakwa mendapatkan barang itu dari Hengky (lidik).

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 510
Tags: Divonispengedarpnmedansabu
Previous Post

DKP PWI Sumut: Anggota PWI Mencaleg Harus Cuti, Pengurus Wajib Mundur

Next Post

Disdik Pasaman Barat Antisipasi Perundungan di Kalangan Pelajar

Next Post
Disdik Pasaman Barat Antisipasi Perundungan di Kalangan Pelajar

Disdik Pasaman Barat Antisipasi Perundungan di Kalangan Pelajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com