Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Pengedar Sabu di Jalan Karya Bersama Divonis 6,5 Tahun Penjara 

17/06/2023 01:04
in HUKUM
0
Pengedar Sabu di Jalan Karya Bersama Divonis 6,5 Tahun Penjara 

Majelis hakim diketuai Sarma Siregar saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.( Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada terdakwa Ravi Rawindra (26) karena terbukti mengedarkan sabu.

“Menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” tegas hakim dalam sidang di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/6/2023).

Hakim menilai, perbuatan warga Kecamatan Medan Polonia ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk terdakwa maupun jaksa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sementara dalam dakwaan, kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkotika di Jalan Karya Bersama, Kecamatan Medan Polonia.

Selanjutnya, petugas polisi melakukan penyamaran dan memesan sabu seharga Rp500 ribu. Saat sedang melakukan transaksi petugas langsung menangkap terdakwa, alhasil ditemukan 7 gram sabu, timbangan dan plastik klip sabu.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 664
Baca juga  Sidang TPPO Dengan Terdakwa Mantan Bupati Langkat TRP, Saksi Mengaku Keberatan Dengan Permohonan Restitusi LPSK
Tags: pengedarpnmedansabuvonis
Previous Post

BTN Gelar SIMOLEK Dorong Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Next Post

Kaisar Jepang Perdana Kunjungi RI, Akan Bertemu Jokowi hingga ke Borobudur

Next Post
Kaisar Jepang Perdana Kunjungi RI, Akan Bertemu Jokowi hingga ke Borobudur

Kaisar Jepang Perdana Kunjungi RI, Akan Bertemu Jokowi hingga ke Borobudur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com