INformasinasional.com-LAMPUNG. Direktorat Norkotika Polda Lampung berhasil menggagalkan penyeludupan shabu seberat 30 Kg, saat melintas di area Bakauheni, Lampung Selatan.
Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya SH SIK, dalam pres relisnya, Kamis (14/9/2023) mengatakan, Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 30 kg itu didapati dari 2 orang tersangka yang berperan sebagai kurir, pada tanggal 15 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kita melihat kendaraan jenis Toyota Innova Nopol B 1798 NYZ, bahwa kendaraan tersebut sangat mencurigakan sehingga mobil Innova yang berwarna abu-abu ini kami lakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan di beberapa bagian mobil itu disembunyikan sabu 30 kg, dimana barang tersebut akan dibawa menuju Jakarta oleh kurir MN (23) dan MS (36) berasal dari Provinsi Aceh” kata Kombes Pol Erlin.
[irp posts=”11634″ ]
Untuk saat ini masih dilakukan pendalam apakah pemesan narkotika tersebut berasal dari dalam penjara, kedua kurir mendapat imbalan 12 (dua belas juta rupiah) jika sudah sampai di lokasi oleh pemesan, dimana mereka sudah menerima imbalan Rp 5 juta untuk mengantar, yang sisanya akan dibayarkan di lokasi.
“Adanya pengungkapan ini kita sudah menyelamatkan kurang lebih 120 jiwa manusia yang terbebas dari penggunaan sabu dengan nilai Rp. 45 Milyar, ” katanya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal berlapis undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.*(Perwirasatu.co.id)