Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

PERIKHSA Bentuk Tim Perumus Aturan Kepemilikan Senpi Non TNI & Polri

16/03/2023 14:27
in NASIONAL
0
PERIKHSA Bentuk Tim Perumus Aturan Kepemilikan Senpi Non TNI & Polri

Foto: dok. MPR RI (dtc)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasimasional.com-JAKARTA. Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (PERIKHSA) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pihaknya telah membentuk Tim Perumus Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggunaan dan Kewajiban Pemilik Izin Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri (atau nama lain yang nanti disepakati).

Hal ini dalam rangka menindaklanjuti diserahkannya rancangan Naskah Akademik PP yang disiapkan PERIKHSA kepada Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus Dewan Penasehat PERIKHSA Yasonna Laoly pada awal Maret 2022 lalu di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta.

“Di Dewan Pengarah Tim Perumus PP, selain diisi saya sebagai Ketua Umum PERIKHSA, juga terdapat Ketua Dewan Penasehat PERIKHSA sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Umum PERIKHSA sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Kapolri ke-18 sekaligus Kepala BIN ke-13 Jenderal Pol (Purn) Sutanto, serta Kapolri ke-14 Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi,” katanya dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

“Untuk teknis persiapan, Tim Perumus PP dipimpin Ketua Bidang Hukum PERIKHSA Palmer Situmorang, Wakil Ketua Bidang Hukum PERIKHSA Aldwin Rahadian, serta Anggota Bidang Hukum Rangga Afianto,” imbuhnya.

Hal tersebut ia sampaikan usai menerima Pengurus DPP PERIKHSA, di Jakarta. Ketua DPR RI ke-20 ini Peraturan Pemerintah (PP) tersebut bukan untuk mengambil alih proses pemberian Izin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA) dari Kepolisian. Melainkan mengatur kewajiban para pemilik senjata api bela diri yang telah mengantongi IKHSA dari Polri. Termasuk tentang kepastian hukum atas tafsir terhadap mekanisme penggunaan senjata api beladiri, atas pembelaan terpaksa yang diatur di dalam pasal 49 ayat (1) dan pasal 49 ayat (2) UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta pembelaan terpaksa pasal 34 dan pasal 43 UU No.1/2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disahkan pada Januari 2023 dan akan berlaku pada tahun 2026.

Baca juga  2 Hari di Rusia, Prabowo Akan Bertemu Putin hingga Dijamu Makan Siang Hari

Dia menjelaskan Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

Sedangkan Pasal 49 ayat (2) KUHP berbunyi, “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”

Kendati demikian, menurut Bamsoet pada praktiknya sering terjadi multitafsir atas kedua pasal tersebut. Tidak sedikit dijumpai, pemilik IKHSA yang menggunakan senjatanya untuk membela diri, justru malah harus berhadapan dengan hukum.

“Bahkan pernah viral beberapa waktu lalu, pemilik IKHSA yang justru terancam nyawanya karena berpotensi dikeroyok oleh supir bus dan kawan-kawannya, justru malah berhadapan dengan hukum karena ia mengokang senjata api bela diri miliknya. Padahal, ia tidak mengarahkan senjata api. Hanya mengokang dan menaruh kembali senjata api di sarungnya, sebagai tindakan verbal pencegahan dan antisipasi untuk menghadapi pengeroyokan yang sudah hampir terjadi,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan selain melalui seminar, focus group discussion (FGD), dan simposium, PERIKHSA juga akan membuat Podcast ‘Salam Satu Dansa’ (Santai Malam Dengan PERIKHSA). Acara ini akan mengundang berbagai ahli hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi serta para pakar untuk menyampaikan aspirasi dan keahlian keilmuan guna menyempurnakan rancangan Peraturan Pemerintah tersebut.

“Keberadaan PP tersebut sangat penting, karena bisa dijadikan rujukan untuk membuat Pedoman Kapolri dan Pedoman Jaksa Agung. Sehingga ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang kewajiban pemilik izin khusus senjata api beladiri menjadi semakin jelas dan kuat. Tidak lagi ada kerancuan maupun multitafsir,” pungkas Bamsoet.(dtc)

Baca juga  Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS di 2023 8 Hari

Editor : Misno

 

Post Views: 157
Previous Post

Polisi periksa anggota DPRD Batam Terkait Korupsi Perjalanan Dinas

Next Post

2 Oknum Pengacara Intimidasi Wartawan Peliput PN Medan, Begini Kejadiannya 

Next Post
2 Oknum Pengacara Intimidasi Wartawan Peliput PN Medan, Begini Kejadiannya 

2 Oknum Pengacara Intimidasi Wartawan Peliput PN Medan, Begini Kejadiannya 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Polres Nias Selatan Sambut Audiensi DPC LSM GEMPUR: Sepakat Bangun Sinergi untuk Ketertiban dan Keamanan Masyarakat

Polres Nias Selatan Sambut Audiensi DPC LSM GEMPUR: Sepakat Bangun Sinergi untuk Ketertiban dan Keamanan Masyarakat

19/07/2025 09:51
Pesta Rakyat di Garut Berakhir Tragis, 3 Orang Tewas Terinjak Saat Berebut Makan Gratis

Pesta Rakyat di Garut Berakhir Tragis, 3 Orang Tewas Terinjak Saat Berebut Makan Gratis

18/07/2025 19:31
668 Personel Gabungan Amankan Laga Indonesia Vs Filipina di GBK Malam Ini

668 Personel Gabungan Amankan Laga Indonesia Vs Filipina di GBK Malam Ini

18/07/2025 18:53
Pemerintah Tutup Sementara Jalur Pendakian Gunung Rinjani Secara Total

Pemerintah Tutup Sementara Jalur Pendakian Gunung Rinjani Secara Total

18/07/2025 18:49

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (41)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,250)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (543)
  • HUKUM (942)
  • INSFRASTRUKTUR (276)
  • INTERNASIONAL (480)
  • KRIMINAL (397)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (669)
  • OLAHRAGA (601)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,146)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (481)
  • RAGAM (163)
  • TRENDING (1,833)
  • UMUM (580)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com