Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Perlawanan Warga Usai Kalah Gugatan Underpass Juanda Medan

Editor: Misno

20/01/2024 09:09
in HUKUM
0
Perlawanan Warga Usai Kalah Gugatan Underpass Juanda Medan

Desgin Underpass Juanda Medan (Foto: Dok. Pemkot Medan)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Majelis Hakim PTUN Medan menolak gugatan warga terkait penundaan pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan, Sumatera Utara. Tak terima dengan putusan tersebut, warga akan melakukan perlawanan.

“Menolak permohonan penundaan penggugat dan penggugat II intervensi 1 sampai dengan penggugat II intervensi 8,” demikian putusan PTUN Medan yang dilihat detikSumut, Jumat (19/1/2024).

Majelis Hakim menerima eksepsi atau pembelaan tergugat yang menilai gugatan tersebut prematur. Hal itu dinilai menjadi salah satu pertimbangan hakim.

“Menerima eksepsi tergugat terkait gugatan penggugat bersifat prematur,” sambungnya.

Sehingga majelis hakim memutuskan menolak gugatan para tergugat. Selain itu para tergugat juga diminta untuk membayar biaya sebesar Rp 2,6 juta.

[irp posts=”20369″ ]

“Menyatakan gugatan penggugat dan penggugat II intervensi 1 sampai dengan penggugat II intervensi 8 tidak diterima. Menghukum penggugat dan penggugat II intervensi 1 sampai dengan penggugat intervensi 8 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.661.000 -, (Dua juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah),” imbuh putusan itu.

Kabag Hukum Setda Kota Medan Yunita Sari membenarkan jika pihaknya menang dalam gugatan tersebut. Dia mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

“Iya benar, alhamdulillah menang,” kata Yunita Sari saat dihubungi secara terpisah.

Warga Banding Putusan Hakim PTUNK

uasa hukum warga, Refman Basri, menilai jika putusan hakim tersebut tidak menyentuh hati nurani. Padahal pembangunan tersebut berimbas kepada nasib masyarakat di Jalan Juanda dan Jalan Brigjend Katamso.

“Putusan ini, masyarakat yang berada disekitar Jalan Ir H Juanda dan Jalan Brigjend Katamso sebagai warga masyarakat, yang terkena dampak pembangunan underpass, tidak menyentuh hati nurani Majelis Hakim PTUN Medan, tentang nasib masyarakat dari imbas pembangunan tersebut,” katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa majelis hakim tidak peka dan sengaja, telah mengenyampingkan fakta dan data serta keterangan saksi Meng SC Victor Gangga Sinaga, yang mantan ASN Kementrian PUPR. Victor disebut telah memberikan kesaksian jika pembangunan underpass itu tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar pelebaran jalan.

“Dia yang secara lugas, memberikan kesaksiannya bahwa prinsip-prinsip dasar pelebaran jalan, maupun rencana pembangunan underpass, telah dilanggar dan tidak dipertimbangkan sama sekali,” ucapnya.

Refman mengungkapkan permasalahan lalu lintas di sekitar Jalan Juanda dan Jalan Brigjen Katamso tidak macet-macet kali, tergantung kepada pengaturan lamanya, pengaturan lampu merah sebagai alternatif dalam mengatasi kemacetan, sudah disampaikan oleh penggugat dan ahli.

Refman menambahkan terbukti pembangunan underpass, bukanlah pilihan terakhir didalam mengurai dan atau mengatasi kemacetan dipersimpangan Jalan Juanda Medan dan Jalan Brigjend Katamso Medan.

“Sebab pembangunan underpass, bukan solusi atau pilihan terakhir, guna mengatasi kemacetan. Karena, masih ada solusi lainnya yang belum dilakukan oleh Pemko Medan,” ujarnya.

Meski gugatan ditingkat PTUN Medan ditolak, Refman mengungkapkan bukan menjadi akhir dari perjuangan. Malah pihaknya, akan melakukan banding atas putusan tersebut, ke Pengadilan Tinggi PTUN.

“Kita akan segera mengajukan banding atas putusan itu, yang tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta. Kita akan tetap menempuh upaya hukum untuk membatalkan putusan PTUN Medan, yang tidak berpihak kepada UKM dan tidak peka kepada semerawutnya pembangunan di Kota Medan dan harus kita lawan.

Semoga hukum tidak berada di atas kekuasaan,” tutupnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono digugat warga ke PTUN Medan. Gugatan tersebut terkait rencana pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Dalitan Coffee, Refman Basri. PTUN Medan kemudian menerima gugatan tersebut dengan nomor gugatan:106/G/TF/2023/PTUN.MDN per tanggal 27 Juli 2023.

Dalam gugatan tersebut, ada 7 pihak yang menjadi tergugat, yakni Kadis SDABMBK Medan, Kadis PKPCTTR (Perkim) Medan, Walkot Bobby, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Menteri PUPR, Dekan Fakultas Teknik USU, dan Mendikbudristek cq Rektor USU.(detikcom)

Post Views: 350
Tags: digugatMedanproyek underpass juandaround-upSUMUTunderpass juanda
Previous Post

Indonesia Menang Lawan Vietnam di Piala Asia 2023, Netizen Bersuka Cita

Next Post

Wakil Ketua DPRD Pasbar Apresiasi Turnamen Volleyball Antar Club Se-Sumbar KT IPAM Cup 27

Next Post
Wakil Ketua DPRD Pasbar Apresiasi Turnamen Volleyball Antar Club Se-Sumbar KT IPAM Cup 27

Wakil Ketua DPRD Pasbar Apresiasi Turnamen Volleyball Antar Club Se-Sumbar KT IPAM Cup 27

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com