INformasinasional.com-HUMBAHAS.
Untuk menunjang ekspektasi kinerja aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah sosialisasikan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) No. 1 Tahun 2023.
[irp posts=”8680″ ]
“Tujuan sosialisasi dimaksud ,bagian dari tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk penyederhanaan birokrasi.Artinya,semua daerah akan mengikuti Juknis sesuai dengan Peraturan Menpan-RB”, tulis Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbahas, Christison R Marbun MPd kepada wartawan melalui ponselnya usai kegiatan sosialisasi Permen- RB di Medan, Kamis (22/6/2023)
[irp posts=”8677″ ]
Kata Dia, bahwa Permenpan RB dimaksud akan mengatur sistem tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.
“Kita lihat saja nanti bentuk petunjuk teknisnya.artinya,ada penekanan untuk aparatur membangun ekspektasi kinerja sesuai dengan basis kerja yang dibebankan kepada ASN,” katanya.
[irp posts=”8674″ ]
Menurutnya, bahwa tujuan KemenPAN-RB dimaksud adalah bentuk target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun.
“Dalam Permenpan ini,ada mengatur keistimewaan untuk aparatur berkinerja bagus di fungsional.Tidak itu saja,dalam hal peraturan itu,beban kerja perangkat daerah sebagai tolak ukur sesuai SOP yang ditentukan,” katanya lagi.
Inti dari Permenpan-RB dimaksud kata Christison,supaya mandat jabatan fungsional berbasis pada ekspektasi kinerja ASN di lingkungan Pemerintah.
[irp posts=”8671″ ]
“Untuk lebih teknisnya nanti akan kita bahas lebih lanjut.kita tunggu dulu Peraturan penunjang dari BKN Pusat,bagaimana skema dan bentuk penilaian akan dilakukan oleh atasan langsung. Saya gak mau berandai-andai,soal petunjuk teknisnya di daerah kita, yang pasti peraturan itu sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan birokrasi saat ini,”tutupnya.
Reporter : Glen Van Metro
Editor : Misno