ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Pesan Jokowi Atas Permenpan RB No 1 Tahun 2023 Untuk Kinerja ASN di Humbahas

22/06/2023 20:18
in DAERAH
0
Pesan Jokowi Atas Permenpan RB No 1 Tahun 2023 Untuk Kinerja ASN di Humbahas

Kepala BPPSDM Humbahas Christison R Marbun MPd saat mengikuti sosialisasi di Medan.(istimewa).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-HUMBAHAS.

Untuk menunjang ekspektasi kinerja aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah sosialisasikan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) No. 1 Tahun 2023.

Baca juga  Perdana di Arena PON, Gateball Sumut Target 2 Medali Emas

“Tujuan sosialisasi dimaksud ,bagian dari tindak lanjut dari  arahan Presiden Joko Widodo untuk penyederhanaan birokrasi.Artinya,semua daerah akan mengikuti Juknis sesuai dengan Peraturan Menpan-RB”, tulis Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbahas, Christison R Marbun MPd kepada wartawan melalui ponselnya usai kegiatan sosialisasi Permen- RB di Medan, Kamis (22/6/2023)

Baca juga  Kejari Deli Serdang Menang Prapid, Gugatan Ade Budi Krista Tersangka Korupsi Kandas

Kata Dia, bahwa Permenpan RB dimaksud akan mengatur sistem tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.

“Kita lihat saja nanti bentuk petunjuk teknisnya.artinya,ada penekanan untuk aparatur membangun ekspektasi kinerja sesuai dengan basis kerja yang dibebankan kepada ASN,” katanya.

Baca juga  Door, 4 Begal Sadis Yang Tewaskan Mahasiswa UMSU Ditembak Polisi

Menurutnya, bahwa tujuan KemenPAN-RB dimaksud adalah bentuk target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun.

“Dalam Permenpan ini,ada mengatur keistimewaan untuk aparatur berkinerja  bagus di fungsional.Tidak itu saja,dalam hal peraturan itu,beban kerja perangkat daerah sebagai tolak ukur sesuai SOP yang ditentukan,” katanya lagi.

Inti dari Permenpan-RB dimaksud kata Christison,supaya mandat jabatan fungsional berbasis pada ekspektasi kinerja ASN di lingkungan Pemerintah.

Baca juga  ICSR Dibuka di Parapat, Sosiologi Agama Penting Redam Polarisasi Politik 2024

“Untuk lebih teknisnya nanti akan kita bahas lebih lanjut.kita tunggu dulu Peraturan penunjang dari BKN Pusat,bagaimana skema dan bentuk penilaian akan dilakukan oleh atasan langsung. Saya gak mau berandai-andai,soal petunjuk teknisnya di daerah kita, yang pasti peraturan itu sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan birokrasi saat ini,”tutupnya.

Reporter : Glen Van Metro
Editor : Misno

Post Views: 527
Tags: HumbahasKinerja ASNPermenpan RB No 1 Tahun 2023Pesan Jokowi
Previous Post

Perdana di Arena PON, Gateball Sumut Target 2 Medali Emas

Next Post

2 Petugas Asuransi di Sergai Dituntut 15 Bulan Bui, Ketua Poktan 5 Tahun Penjara 

Next Post
2 Petugas Asuransi di Sergai Dituntut 15 Bulan Bui, Ketua Poktan 5 Tahun Penjara 

2 Petugas Asuransi di Sergai Dituntut 15 Bulan Bui, Ketua Poktan 5 Tahun Penjara 

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

16/11/2025 22:19
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com