Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Petani dan Mahasiswa Asal Aceh Kurir 10 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara

01/03/2023 13:58
in HUKUM
0
Petani dan Mahasiswa Asal Aceh Kurir 10 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim diketuai Ulina Marbun saat membacakan amar putusannya terhadap kurir narkotika jenis sabu.(istimewa) 

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Iskandar alias Is (34) dan Syehk Muhammad Zubaidi (25), petani dan mahasiswa asal Aceh, yang sebelumnya dituntut pidana seumur hidup, akhirnya divonis 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya dalam sidang online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/3/2023) mengatakan, perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah menjadi kurir sabu antar provinsi seberat 10 kilogram.

Dikatakan hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menghukum kedua terdakwa Iskandar dan Syekh Muhammad Zubaidi dengan pidana masing-masing selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sebut hkim di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan dan penasehat hukum terdakwa.

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, dan mengaku bersalah, serta masih memiliki tanggungan yakni anak yang masih kecil-kecil,” kata hakim.

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa Iskandar dan Syekh Muhammad Zubaidi (penuntutan terpisah), sekitar pertengahan Agustus 2022 lalu, terdakwa menghubungi Bang Wan (dalam lidik), meminta bantuan uang untuk bayar kredit sepeda motornya kemudian dibantu Bang Wan sebesar Rp500 ribu.

Selanjutnya sekitar akhir Agustus 2022 terdakwa dihubungi oleh Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Aceh ke Palembang, dan terdakwa menyetujuinya.

Kemudian, pada 2 September 2022, terdakwa dihubungi Bang Wan, lalu janjian bertemu di Kedai Peunteut, Lhokseumawe, kafe Post Coffe. Dalam obrolan tersebut Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Lhokseumawe ke Palembang dengan upah per 1 kg-nya sebesar Rp20 juta dan terdakwa menyetujuinya.

Keesokan harinya, lanjut JPU, terdakwa dihubungi Bang Wan menyuruh untuk standby di tempat biasa terdakwa ngopi dan sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa bertemu dengan Bang Wan di lokasi dan memberikan hp dan uang ke terdakwa Rp5 juta.

Tidak lama kemudian, terdakwa dihubungi Syehk Muhammad Zubaidi, dan mereka berangkat dari Takengon. Namun, selama dalam perjalanan saat melintasi Sidikalang, tepatnya Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga Desa Pasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Dairi, mobil yang dikendarai terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghadang mobil terdakwa.

Setelah mobil terdakwa berhenti, dari mobil yang memepet, turun beberapa anggota polisi dari Polda Sumut, yang sebelumnya mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dan akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu ke Palembang.

Terdakwa lalu ditangkap, dan dilakukan pemeriksaan serta menanyakan di mana sabu disimpan. Terdakwa menerangkan sabunya ada di dalam mobil di bagasi belakang, setelah itu petugas melakukan penggeledahan mobil dan menemukan 1 plastik kresek warna merah yang di dalam plastik tersebut berisi 1 buah goni plastik warna putih berisi 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu 10 kg.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 268
Previous Post

Plt Bupati Langkat Ucapkan Terimakasih Atas Kehadiran Waketum PBNU

Next Post

Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi, Ini Bukti Pewarta Berita Butuh Perlindungan

Next Post
Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi, Ini Bukti Pewarta Berita Butuh Perlindungan

Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi, Ini Bukti Pewarta Berita Butuh Perlindungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com