ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Petugas Tilang Manual Harus Miliki Surat Tugas, Kalau Tidak Itu Bodong Dilarang Razia Khusus Mencari Pelanggar

24/05/2023 19:37
in UMUM
0
Petugas Tilang Manual Harus Miliki Surat Tugas, Kalau Tidak Itu Bodong Dilarang Razia Khusus Mencari Pelanggar

Seorang personel Satlantas Polrestabes Medan saat melakukan tilang manual kepada seorang pengendara sepeda motor.(Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Meskipun Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut telah memberlakukan tilang manual, tapi tidak semua personel di lapangan bisa melakukan penindakan.

Pelaksana tilang yang merupakan polisi lalu lintas (polantas) memiliki surat tugas menandakannya bisa melakukan penindakan.

“Semua wilayah bisa melakukan tilang manual. Personel harus dilengkapi dengan surat tugas,” terang Wadir Lantas Polda Sumut, AKBP Erwin Suwondo, Rabu (24/5/2023) siang.

Baca juga  Tingkatkan Kompetensi SDM, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Sosialisasi

Kata dia, tilang manual dilakukan setelah adanya surat telegram Kapolri, baru-baru ini. Tilang manual diharapkan mampu menekan jumlah pelanggar lalu lintas karena sejak ditiadakan ketertiban masyarakat dinilai menurun.

Baca juga  2 Terdakwa Pembacokan Pedagang Mie Dituntut 9 Tahun Bui, Korban Apresiasi Kejari Medan 

Beberapa target pelanggar yang bisa ditilang, di antaranya tidak menggunakan helm, anak di bawah umur serta melanggar lalu lintas. Dia menambahkan, meski tilang manulai mulai berlaku kembali, bukan berarti tilang elektronik (ETLE) ditiadakan.

ETLE mobile dan statis tetap ada dan terus dalam pengembangan. Di Medan terdapat 10 tilang statis dari total 95 tilang elektronik. Lokasi tilang manual diutamakan daerah rawan pelanggaran.

Tapi, Polantas dilarang menggelar razia khusus memburu pelanggar seperti sebelumnya.

Baca juga  Mantan Kadiskes Deli Serdang dan 3 Bawahannya Ditangkap Jaksa

“Misal, ada melihat pelanggar di depan mata, kalau masih bisa ditegur, ditegur. Kalau fatalitas sekali ya ditilang. Razia nggak boleh. Kalau kegiatan antisipasi geng motor, misal dari Polres masih boleh. Yang nggak boleh razia khusus mencari pelanggar lalu lintas,” pungkasnya.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 675
Tags: Dilarang RaziaKhusus Mencari PelanggarMiliki Surat TugasPetugasTilang Manual
Previous Post

Aceh Tamiang Gelar Coaching Clinic Master Class Portofolio Investasi Lestari

Next Post

Pimpinan APH di Langkat Pantau Sidang Lapangan Pembunuhan Berencana Mantan Anggota DPRD

Next Post
Pimpinan APH di Langkat Pantau Sidang Lapangan Pembunuhan Berencana Mantan Anggota DPRD

Pimpinan APH di Langkat Pantau Sidang Lapangan Pembunuhan Berencana Mantan Anggota DPRD

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

16/11/2025 22:19
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com