INformasinasional.com-LANGKAT.Penasehat Hukum (PH) Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) Bupati Langkat Nonaktif, Anggun Rizal, memprotes, karena Ngogesa Sitepu mantan Bupati Langkat 2 periode tidak bisa dihadirkan dalam sidang kasus Satwa Dilindungi yang sudah berulang kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Bahkan, pada sidang Senin 12 Juni 2023, Ngogesa Sitepu, dinyatakan menderita sakit Stroke dan sulit untuk berbicara.
Mantan Bupati Langkat 2 periode itu terseret sebagai saksi sidang kepemilikan satwa dilindungi dengan terdakwa TRP, Bupati Langkat nonaktif. Atas pengakuan terdakwa kepada penyidik, bahwa Orangutan yang ada di lingkungan rumah TRP adalah titipan Ngogesa Sitepu.
[irp posts=”8392″ ]
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan satwa langka dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, Bupati Langkat nonaktif.
[irp posts=”8389″ ]
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat mengatakan bahwa Ngogesa Sitepu tidak bisa hadir lagi memberikan kesaksian, karena stroke.
[irp posts=”8387″ ]
Sehingga, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik terhadap Ngongesa Sitepu hanya dibacakan JPU di hadapan majelis hakim PN Stabat yang dipimpin Ledis Meriana Bakara.
[irp posts=”8384″ ]
Penasehat Hukum Terbit Rencana Peranginangin Anggun Rizal pun melakukan protes.
“Terkait dengan sumpah atau keterangan dia (Ngongesa Sitepu-red) dipenyidikan, kami keberatan. Karena apa, itu sangat tidak bisa mencerminkan rasa keadilan bagi kami,” kata Anggun, usai sidang, Senin (12/6/2023).
[irp posts=”8380″ ]
Pada dasarnya, menurut Anggun, keterangan saksi guna mengungkap fakta yang sebenarnya di persidangan.
“Ketika seorang saksi tidak bisa hadir di persidangan, artinya tidak bisa mengungkap tabir supaya terang kejadian perkara ini. Kita keberatan, walaupun Jaksa membacakan, kita tetap keberatan. Artinya, sudah selesai kalau saksi dari Jaksa termasuk Pak Ngongesa dan lainnya. Tinggal dari kami penasehat hukum menghadirkan saksi,” katanya.
[irp posts=”8373″ ]
Dari surat keterangan dokter, Ngongesa Sitepu mengalami stroke dan tidak bisa berbicara.
Dalam hal itu, tim PH terdakwa melihat keterangan-keterangan sakitnya dari dokter, Ngongesa seperti mengalami sakit stroke, dan tidak bisa bicara karena radang tenggorokan dan sebagainya, itu versi mereka.
“Pada dasarnya, jika berbicara hukum, Ngongesa Sitepu harus hadir ketika dijadikan saksi di persidangan. Karena sebelumnya Ngongesa sudah memberikan keterangan dipenyidik,” kata Anggun lagi.
Pantauan wartawan dalam sidang Senin, saksi Ngongesa Sitepu tidak hadir, tetapi persidangan tetap digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli, Dr Edi Yunara.
“Kita sudah bertanya terhadap ahli, dan ahli kita anggap tidak memahami persoalan bagaimana dan mengapa, siapa yang memiliki satwa dilindungi. Tapi ahli menceritakan tekait dengan keahlian dia terkait peraturan perundang-undangan,” tegas Anggun.
Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin 19 Juni 2023 mendatang.(Redaksi)
Editor : Misno