Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

PH Terdakwa Minta JPU Hadirkan Ngogesa Sitepu Mantan Bupati Langkat Dalam Sidang Satwa Dilindungi

31/05/2023 22:12
in HUKUM, TRENDING
0
PH Terdakwa Minta JPU Hadirkan Ngogesa Sitepu Mantan Bupati Langkat Dalam Sidang Satwa Dilindungi

M Arrasyid selaku PH Terbit Rencana Perangiin Angin.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LANGKAT.Terungkap dalam persidangan perkara kepemilikan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kabupaten Langkat Senin (29/5/2023), dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat non aktif. Agenda sidang Nomor 180/Pid.B/LH/2023 itu digelar di raung Sidang Prof DR Kusumah Admadja SH PN Stabat.

Sidang perkara satwa dilindungi di PN Stabat, Senin

M Arrasyid Ridha dan tim selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) mendesak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat, untuk menghadirkan Ngogesa Sitepu (mantan Bupati Langkat 2 period-red) dalam persidangan, untuk didegar kesaksiannya dalam kepemilikan satwa dilindungi, yakni Orangutan yang disita BKSDA dari pekarangan rumah TRP/Bupati Langkat non aktif.

[irp posts=”7973″ ]

Karena menurut Rasyid, didalam persidangan itu terungkap, dalam bundelan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima, ada beberapa keterangan Ngogesa Sitepu.

[irp posts=”7977″ ]

“Hingga hari ini, Ngogesa Sitepu belum juga dapat dihadirkan. Kami meminta kepastian agar mendesak bapak Ngogesa Sitepu dihadirkan (di persidangan),” kata Rasyid.

Memang beliau (Ngogesa Sitepu), kata Rasyid, ada menyampaikan surat keterangan kepada JPU, bahwa dirinya sedang sakit. Namun menurut Rasyid, hal itu perlu dipastikan, apakah mantan Bupati Langkat tersebut memang benar sakit atau tidak. Karena tidak ada bukti rekam medis di dalam surat tersebut.

[irp posts=”7980″ ]

Dikatakan Rasyid, pihaknya meminta kepada JPU melalu majelis hakim yang diketuai Ledis Meriana Bakara SH MH untuk memastikan kebenaran tentang Ngogesa, sakit atau tidak. Karena, sudah tiga kali dilakukan pemanggilan terhadap Ngogesa Sitepu.

Dalam persidangan Senin (29/5/2023), JPU menghadirkan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Lamhot Sihombing selaku penyidik BKSDA yang memeriksa saksi dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Lamhot mengatakan, Ngogesa Sitepu juga pernah diperiksa untuk dimintai keterangannya.

[irp posts=”7977″ ]

Pada kesempatan itu, saksi ahli dari BKSDA Sumatera Utara menerangkan, ia pernah mengetahui ada seekor Orangutan berusia lebih kurang 20 tahun yang diamankan dari warga. Namun pada saat itu, warga yang memiliki dan memelihara Orangutan tersebut tidak diproses hukum.

Sebelumnya, BKSDA telah mengamankan satu Orangutan Sumatera (Pongo Abeii) dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Burung Beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup dan Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup.

Semua hewan itu, diamankan dari kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Redaksi)

Editor : Misno

Post Views: 1,223
Tags: Dalam SidangHadirkan Ngogesa SitepuMantan Bupati LangkatMinta JPUPH TerdakwaSatwa Dilindungi
Previous Post

3 Terdakwa Korupsi PBB dan BPHTB Rp1,9 M di Bapenda Deli Serdang Diadili, 1 Secara In Absentia

Next Post

Proyek Pengerasan Jalan di Desa Batu Melenggang, Langkat Tidak Diketahui Sumber Dananya

Next Post
Proyek Pengerasan Jalan di Desa Batu Melenggang, Langkat Tidak Diketahui Sumber Dananya

Proyek Pengerasan Jalan di Desa Batu Melenggang, Langkat Tidak Diketahui Sumber Dananya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

01/07/2025 21:34
Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

01/07/2025 15:53
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Bongkar Dokumen dan Periksa Staf Terkait Kasus Suap Rp 157 Miliar

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Bongkar Dokumen dan Periksa Staf Terkait Kasus Suap Rp 157 Miliar

01/07/2025 15:03
27 Personel Polres Pasaman Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

27 Personel Polres Pasaman Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

30/06/2025 21:51

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,210)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com