Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

PH Terdakwa Minta JPU Hadirkan Ngogesa Sitepu Mantan Bupati Langkat Dalam Sidang Satwa Dilindungi

31/05/2023 22:12
in HUKUM, TRENDING
0
PH Terdakwa Minta JPU Hadirkan Ngogesa Sitepu Mantan Bupati Langkat Dalam Sidang Satwa Dilindungi

M Arrasyid selaku PH Terbit Rencana Perangiin Angin.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LANGKAT.Terungkap dalam persidangan perkara kepemilikan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kabupaten Langkat Senin (29/5/2023), dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat non aktif. Agenda sidang Nomor 180/Pid.B/LH/2023 itu digelar di raung Sidang Prof DR Kusumah Admadja SH PN Stabat.

Sidang perkara satwa dilindungi di PN Stabat, Senin

M Arrasyid Ridha dan tim selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) mendesak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat, untuk menghadirkan Ngogesa Sitepu (mantan Bupati Langkat 2 period-red) dalam persidangan, untuk didegar kesaksiannya dalam kepemilikan satwa dilindungi, yakni Orangutan yang disita BKSDA dari pekarangan rumah TRP/Bupati Langkat non aktif.

Baca juga  2 Oknum TNI Selamat Dari Hukuman Mati, Meski Terbukti Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi

Karena menurut Rasyid, didalam persidangan itu terungkap, dalam bundelan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima, ada beberapa keterangan Ngogesa Sitepu.

Baca juga  Warga Hamparan Perak Divonis 8 Bulan Penjara Karena Jual 180 Ekor Belangkas

“Hingga hari ini, Ngogesa Sitepu belum juga dapat dihadirkan. Kami meminta kepastian agar mendesak bapak Ngogesa Sitepu dihadirkan (di persidangan),” kata Rasyid.

Memang beliau (Ngogesa Sitepu), kata Rasyid, ada menyampaikan surat keterangan kepada JPU, bahwa dirinya sedang sakit. Namun menurut Rasyid, hal itu perlu dipastikan, apakah mantan Bupati Langkat tersebut memang benar sakit atau tidak. Karena tidak ada bukti rekam medis di dalam surat tersebut.

Baca juga  3 Terdakwa Korupsi PBB dan BPHTB Rp1,9 M di Bapenda Deli Serdang Diadili, 1 Secara In Absentia

Dikatakan Rasyid, pihaknya meminta kepada JPU melalu majelis hakim yang diketuai Ledis Meriana Bakara SH MH untuk memastikan kebenaran tentang Ngogesa, sakit atau tidak. Karena, sudah tiga kali dilakukan pemanggilan terhadap Ngogesa Sitepu.

Dalam persidangan Senin (29/5/2023), JPU menghadirkan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Lamhot Sihombing selaku penyidik BKSDA yang memeriksa saksi dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Lamhot mengatakan, Ngogesa Sitepu juga pernah diperiksa untuk dimintai keterangannya.

Baca juga  Warga Hamparan Perak Divonis 8 Bulan Penjara Karena Jual 180 Ekor Belangkas

Pada kesempatan itu, saksi ahli dari BKSDA Sumatera Utara menerangkan, ia pernah mengetahui ada seekor Orangutan berusia lebih kurang 20 tahun yang diamankan dari warga. Namun pada saat itu, warga yang memiliki dan memelihara Orangutan tersebut tidak diproses hukum.

Sebelumnya, BKSDA telah mengamankan satu Orangutan Sumatera (Pongo Abeii) dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Burung Beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup dan Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup.

Semua hewan itu, diamankan dari kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Redaksi)

Editor : Misno

Post Views: 1,253
Tags: Dalam SidangHadirkan Ngogesa SitepuMantan Bupati LangkatMinta JPUPH TerdakwaSatwa Dilindungi
Previous Post

3 Terdakwa Korupsi PBB dan BPHTB Rp1,9 M di Bapenda Deli Serdang Diadili, 1 Secara In Absentia

Next Post

Proyek Pengerasan Jalan di Desa Batu Melenggang, Langkat Tidak Diketahui Sumber Dananya

Next Post
Proyek Pengerasan Jalan di Desa Batu Melenggang, Langkat Tidak Diketahui Sumber Dananya

Proyek Pengerasan Jalan di Desa Batu Melenggang, Langkat Tidak Diketahui Sumber Dananya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Pasaman Barat Berlangsung Khidmat

Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Pasaman Barat Berlangsung Khidmat

17/08/2025 13:39
Kakanwil BPN Kepri Terima Apresiasi Penghargaan dari Kapolda, Sukses Ungkap Jaringan Mafia Tanah

Kakanwil BPN Kepri Terima Apresiasi Penghargaan dari Kapolda, Sukses Ungkap Jaringan Mafia Tanah

17/08/2025 11:54
Pemkab Langkat Gelar Renungan Suci di TMP Bahagia Berandan

Pemkab Langkat Gelar Renungan Suci di TMP Bahagia Berandan

17/08/2025 03:04
Dari Mimbar ke Layar TV Imam Muda Aceh Jadi Lentera Dakwah di Era Digital

Dari Mimbar ke Layar TV Imam Muda Aceh Jadi Lentera Dakwah di Era Digital

16/08/2025 22:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (22)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,352)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (970)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (685)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,878)
  • UMUM (590)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com