INformasinasional.com | Makassar – Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat di Kota Makassar.
Kali ini menimpa Wahyuddin (37), karyawan senior PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi), yang mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa pemeriksaan dan tanpa kesempatan membela diri.
Ironisnya, pemecatan itu terjadi justru saat dirinya tengah menanti promosi jabatan baru.14 Tahun Mengabdi, Berakhir dengan Dua Surat PHK Sekaligus
Wahyuddin, pria asal Bulukumba, menceritakan bagaimana kariernya di Alfamidi dimulai sejak Desember 2011. Ia meniti jalan dari bawah hingga dipercaya sebagai Chief of Store Alfamidi Makassar.
Namun, semua itu berakhir pada 30 September 2025, ketika dua surat pemutusan hubungan kerja tiba bersamaan.
“Saya menerima dua surat PHK sekaligus, tanpa peringatan. Satu surat pemberitahuan dan satu surat keputusan, keduanya diterbitkan di hari yang sama,” ujar Wahyuddin kepada media, Rabu (29/10/2025).
Dua surat yang ia maksud adalah:
Surat Pemberitahuan PHK: 005/HCO-MIDI-001/IX-25
Surat Keputusan PHK: 004/HCO-MIDI-001/IX-25
“Tidak ada surat peringatan, tidak ada berita acara pemeriksaan, apalagi perundingan bipartit. Hak saya untuk membela diri benar-benar diabaikan,” ucapnya kecewa.
Yang membuatnya makin tertekan, sehari sebelum menerima surat PHK, ia justru telah mendapatkan kabar baik: promosi menjadi Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara.
Disnaker Makassar: PHK Sepihak Tidak Sesuai Undang-Undang
Kasus ini mendapat perhatian dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar. Salah satu Mediator hubungan industrial, Muhajir, menegaskan bahwa PHK sepihak melanggar aturan hukum.
“PHK harus dilakukan melalui kesepakatan bersama atau putusan pengadilan. Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jelas mengatur hal itu,” kata Muhajir, Rabu (29/10).
Menurutnya, perusahaan wajib memulai proses dengan perundingan bipartit antara pihak pekerja dan perusahaan. Bila tidak ada kesepakatan, barulah dilanjutkan ke mediasi Disnaker dan selanjutnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Disnaker Makassar diketahui telah memfasilitasi dua kali mediasi antara Wahyuddin dan pihak Alfamidi, terakhir pada 23 Oktober 2025, namun belum juga menemukan titik temu.
“ Prosedur PHK ini jelas cacat. Kasus Pak Wahyuddin bahkan terkesan dipaksakan,” ujar Muhajir menambahkan.
Pihak Alfamidi Bersikukuh Sudah Sesuai Prosedur
Sementara itu, pihak perusahaan tetap pada pendiriannya. Hendryaldi, Manajer HRD PT Midi Utama Indonesia Branch Makassar, dalam forum mediasi kedua yang digelar 23 Oktober 2025 lalu menjelaskan bahwa langkah PHK terhadap Wahyuddin telah dilakukan sesuai peraturan perusahaan.
Namun, pernyataan itu tak cukup meredakan polemik. Disnaker menilai keputusan Alfamidi tidak memenuhi asas keadilan prosedural sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Langkah Hukum Berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial
Karena tidak ada kesepakatan, kasus ini kini resmi dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar. Wahyuddin, berencana menuntut pemulihan hak kerja dan kompensasi sesuai masa pengabdian selama 14 tahun.
“Saya hanya menuntut keadilan dan hak saya sebagai pekerja. Saya sudah mengabdi 14 tahun, tapi hak saya seolah dihapus begitu saja,” tegas Wahyuddin.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Alfamidi merupakan jaringan ritel besar dengan ribuan karyawan di seluruh Indonesia.
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post