Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

PHK Sepihak Alfamidi Makassar, Karyawan Senior 14 Tahun Mengabdi Dipecat Sehari Sebelum Naik Jabatan

30/10/2025 04:28
in PERISTIWA
0
PHK Sepihak Alfamidi Makassar, Karyawan Senior 14 Tahun Mengabdi Dipecat Sehari Sebelum Naik Jabatan
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com | Makassar – Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat di Kota Makassar.

Kali ini menimpa Wahyuddin (37), karyawan senior PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi), yang mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa pemeriksaan dan tanpa kesempatan membela diri.

Baca juga  Bukan Soal Periode, tapi Prestasi: Kritik terhadap Pembatasan Jabatan Rektor Unhas
Ironisnya, pemecatan itu terjadi justru saat dirinya tengah menanti promosi jabatan baru.

14 Tahun Mengabdi, Berakhir dengan Dua Surat PHK Sekaligus

Wahyuddin, pria asal Bulukumba, menceritakan bagaimana kariernya di Alfamidi dimulai sejak Desember 2011. Ia meniti jalan dari bawah hingga dipercaya sebagai Chief of Store Alfamidi Makassar.

Namun, semua itu berakhir pada 30 September 2025, ketika dua surat pemutusan hubungan kerja tiba bersamaan.

“Saya menerima dua surat PHK sekaligus, tanpa peringatan. Satu surat pemberitahuan dan satu surat keputusan, keduanya diterbitkan di hari yang sama,” ujar Wahyuddin kepada media, Rabu (29/10/2025).

Dua surat yang ia maksud adalah:
Surat Pemberitahuan PHK: 005/HCO-MIDI-001/IX-25
Surat Keputusan PHK: 004/HCO-MIDI-001/IX-25

Baca juga  Daftar 27 kader PDIP yang dipecat, termasuk Bobby Nasution hingga Jokowi
Alasan yang tercantum di dalam surat itu disebut sebagai “pelanggaran mendesak”. Namun, hingga kini, Wahyuddin mengaku tidak tahu kesalahan apa yang dimaksud.

“Tidak ada surat peringatan, tidak ada berita acara pemeriksaan, apalagi perundingan bipartit. Hak saya untuk membela diri benar-benar diabaikan,” ucapnya kecewa.

Yang membuatnya makin tertekan, sehari sebelum menerima surat PHK, ia justru telah mendapatkan kabar baik: promosi menjadi Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara.

Baca juga  Kodam I/BB Selidiki Motif 33 Oknum TNI Serang Warga Deli Serdang Tewaskan 1 Orang
Disnaker Makassar: PHK Sepihak Tidak Sesuai Undang-Undang

Kasus ini mendapat perhatian dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar. Salah satu Mediator hubungan industrial, Muhajir, menegaskan bahwa PHK sepihak melanggar aturan hukum.

“PHK harus dilakukan melalui kesepakatan bersama atau putusan pengadilan. Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jelas mengatur hal itu,” kata Muhajir, Rabu (29/10).

Menurutnya, perusahaan wajib memulai proses dengan perundingan bipartit antara pihak pekerja dan perusahaan. Bila tidak ada kesepakatan, barulah dilanjutkan ke mediasi Disnaker dan selanjutnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Disnaker Makassar diketahui telah memfasilitasi dua kali mediasi antara Wahyuddin dan pihak Alfamidi, terakhir pada 23 Oktober 2025, namun belum juga menemukan titik temu.

“ Prosedur PHK ini jelas cacat. Kasus Pak Wahyuddin bahkan terkesan dipaksakan,” ujar Muhajir menambahkan.

Baca juga  Lurah Rappokalling Gandeng Rumah Zakat Salurkan Bantuan untuk Janda Dhuafa dan Lansia
Pihak Alfamidi Bersikukuh Sudah Sesuai Prosedur

Sementara itu, pihak perusahaan tetap pada pendiriannya. Hendryaldi, Manajer HRD PT Midi Utama Indonesia Branch Makassar, dalam forum mediasi kedua yang digelar 23 Oktober 2025 lalu menjelaskan bahwa langkah PHK terhadap Wahyuddin telah dilakukan sesuai peraturan perusahaan.

Namun, pernyataan itu tak cukup meredakan polemik. Disnaker menilai keputusan Alfamidi tidak memenuhi asas keadilan prosedural sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Baca juga  Kericuhan Warga Batam dengan Aparat Pecah, Anak-Anak Kocar Kacir Ketakutan, 1 Bocah Sempat Dilaporkan Meninggal Dunia
Langkah Hukum Berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial

Karena tidak ada kesepakatan, kasus ini kini resmi dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar. Wahyuddin, berencana menuntut pemulihan hak kerja dan kompensasi sesuai masa pengabdian selama 14 tahun.

“Saya hanya menuntut keadilan dan hak saya sebagai pekerja. Saya sudah mengabdi 14 tahun, tapi hak saya seolah dihapus begitu saja,” tegas Wahyuddin.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Alfamidi merupakan jaringan ritel besar dengan ribuan karyawan di seluruh Indonesia.

 

Reporter: Sapriaris

Post Views: 136
Tags: 14 Tahun MengabdiAlfamidi MakassarDipecatKaryawan SeniormakassarNaik JabatanPHK SepihakPT Midi Utama IndonesiaSebelum
Previous Post

Momentum Sumpah Pemuda 2025, Andi Utta Ajak Pemuda dan Mahasiswa Berdialog

Next Post

STAI-YAPTIP Pasbar Mewisuda Ratusan Mahasiswa, Ketua Fajar Budiman: Wisuda ini adalah panen atas benih ilmu yang mereka tanam

Next Post
STAI-YAPTIP Pasbar Mewisuda Ratusan Mahasiswa, Ketua Fajar Budiman: Wisuda ini adalah panen atas benih ilmu yang mereka tanam

STAI-YAPTIP Pasbar Mewisuda Ratusan Mahasiswa, Ketua Fajar Budiman: Wisuda ini adalah panen atas benih ilmu yang mereka tanam

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Kepsek SM𝔸ℕ 𝟙 𝕀𝕕𝕒𝕟𝕠𝕥𝕒𝕖 ℕ𝕚𝕒𝕤 𝕊𝕖𝕝𝕒𝕥𝕒𝕟, Bantah Tuduhan Penggelapan Dana BOS

Kepsek SM𝔸ℕ 𝟙 𝕀𝕕𝕒𝕟𝕠𝕥𝕒𝕖 ℕ𝕚𝕒𝕤 𝕊𝕖𝕝𝕒𝕥𝕒𝕟, Bantah Tuduhan Penggelapan Dana BOS

11/02/2026 18:23
Setahun Gubernur Sumut, Bobby Nasution Menuai Badai Ditubuh Birokrasi, 14 Pejabat Eselon II Tersingkir

Setahun Gubernur Sumut, Bobby Nasution Menuai Badai Ditubuh Birokrasi, 14 Pejabat Eselon II Tersingkir

11/02/2026 15:10
Media Asing Ramai Sorot RI Jadi yang Pertama Kirim Pasukan ke Gaza

Media Asing Ramai Sorot RI Jadi yang Pertama Kirim Pasukan ke Gaza

11/02/2026 14:46
Prabowo Gelontorkan Rp 72 Miliar untuk Sapi Meugang, Aceh Kebagian ‘Kado’ Ramadan bagi Korban Bencana

Prabowo Gelontorkan Rp 72 Miliar untuk Sapi Meugang, Aceh Kebagian ‘Kado’ Ramadan bagi Korban Bencana

11/02/2026 14:27

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (44)
  • AGRIBISNIS (57)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,875)
  • Desa Kita (17)
  • EKONOMI (630)
  • HUKUM (1,076)
  • INSFRASTRUKTUR (370)
  • INTERNASIONAL (553)
  • KRIMINAL (467)
  • KULINER (45)
  • NASIONAL (767)
  • OLAHRAGA (665)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,404)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (525)
  • RAGAM (186)
  • TRENDING (2,228)
  • UMUM (676)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com