INformasinasional com, Makassar – Proses mediasi sengketa ketenagakerjaan antara PT MIDI Utama Indonesia Tbk, pengelola jaringan ritel Alfamidi, dengan karyawannya, Wahyuddin, kembali digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Kamis (23/10/2025).
Namun, mediasi kedua ini belum menghasilkan kesepakatan.
Kasus ini mencuat setelah Wahyuddin, karyawan dengan masa kerja 14 tahun 10 bulan, di-PHK secara sepihak oleh perusahaan pada 30 September lalu.
Salah satu mediator Disnaker, Muhajirin, dalam forum mediasi menegaskan bahwa keputusan PHK yang dilakukan perusahaan tidak berdasar.
Ia menyoroti alasan “pelanggaran mendesak” yang digunakan PT MIDI Utama sebagai dasar PHK. Menurutnya, istilah tersebut sudah tidak relevan setelah dibatalkan penggunaannya oleh Mahkamah Konstitusi.“PHK ini melukai asas kemanusiaan dan tidak memiliki pertimbangan nurani. Kesalahan Wahyuddin bahkan hanya soal kerugian Rp4.500, ini tidak logis,” tegas Muhajirin.
“Kalau alasan mendesak dipakai, itu sama saja menghindari kewajiban membayar pesangon,” lanjutnya.
Muhajirin, bahkan menegur keras manajer HRD, karena dianggap tidak memiliki “hati nurani” dalam mengambil keputusan PHK.
Menurut Muhajirin, PHK sepihak yang dilakukan perusahaan tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang saat ini terus ditekankan oleh pemerintah.“Saya tahu betul kasus ini. Pak Wahyuddin ini justru sedang dipromosikan jadi koordinator wilayah dan hendak diberangkatkan ke Sulawesi Tenggara. Tapi tiba-tiba malah di-PHK. Di mana hati nurani bapak?” ujar Muhajirin geram kepada manajer HRD PT MIDI Utama, Hendriyaldi.
“Presiden Prabowo saja selalu menyerukan agar kebijakan diambil dengan hati nurani. Jadi kami juga wajib menegakkan itu,” ujarnya.
Muhajirin menegaskan bahwa seharusnya PHK menjadi langkah terakhir jika tidak ada solusi lain. Namun, dalam kasus ini, perusahaan dinilai terburu-buru mengambil keputusan tanpa teguran terlebih dahulu.
Meski mendapat tekanan oleh mediator, pihak perusahaan melalui manajer HRD tetap bersikukuh pada keputusannya dan berdalih bahwa tindakan PHK sudah sesuai dengan peraturan perusahaan dan mengaku hanya menjalankan perintah atasan.“Saya juga tidak tahu mau apa, ini perintah pimpinan,” kata Hendriyaldi singkat, dalam sidang mediasi.
Sementara itu, Wahyuddin sendiri menyatakan akan terus menolak keputusan tersebut dan menempuh jalur hukum jika perlu.
“Saya tidak akan berhenti memperjuangkan hak saya. PHK ini tidak manusiawi dan menyalahi hukum,” ujar Wahyuddin
Mediasi ke dua ini pun berakhir buntu, dan akan diteruskan ketingkat pengadilan hubungan Industrial (PHI).
Reporter: Sapriaris





Discussion about this post