INformasinasional.com-LANGKAT. Tiga pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH) di Langkat, Rabu (24/5/2023) mulai pukul 11.50 WIB memantau sidang lapangan di Desa Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasah, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, berlangsung sidang lapangan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban atas nama PAINO mantan anggota DPRD Langkat, dengan terdakwa Tosa Ginting, Cs.
[irp posts=”7821″ ]
Pantauan INformadinasional.com, dalam sidang itu, langsung turun Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH, bertindak sebagai Hakim Ketua PN Stabat Ledis Meriana Bakara SH MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH, Waka Polres Langkat Kompol Hendri ND Barus SH SIK MM, Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M Syarif Ginting SH, Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Berltran Krisnadhita Marissing, Kasat Sabhara Polres Langkat AKP BP Aritonang SSos, Kasie Propam Polres Langkat AKP Abed Nebo dan para Perwira Polres Langkat.
[irp posts=”7817″ ]
Tampak juga Kuasa Hukum terdakwa Minola Sebayang SHnMH beserta Tim, Kuasa Hukum korban Agus Surya Bakti, SH dan Tino Pratomo SH, personil Polres Langkat yang terlibat sprint, dan personil Sat Bromob Polda Sumut.
Lokasi TKP yang dilakukan pengecekan dalam sidang lapangan terkait pembunuhan berencana korban PAINO yang dilakukan pelaku Tosa Ginting dan kawan-kawannya.
[irp posts=”7802″ ]
TKP I pengecekan di Titi Pondok Atas dusun V Karya Citra Desa Besilam BL, kemudian TKP II pengecekan di warung Amiran dusun I Panglong Desa Besilam BL.
Kemudian sidang bergeser ke TKP III pengecekan di TKP rumah Ganda di Dusun I Panglong, dimana Sahdan (pelaku) mengintai korban Paino. Selanjutnya ke TKP IV pengecekan di Bukit HP dusun I Kebun Besilam Desa Besilam BL, tepatnya korban ditembak oleh pelaku Tato, sehingga korban Paino meninggal dunia
Kemudian dudang di TKP V pengecekan di simpang Bukit HP Dusun VII Purwo Sari Desa Besilam BL tempat pelaku Tato beristirahat setelah melaksanakan aksinya.
Selanjutnya sudang TKP VI pengecekan di warung Ati dusun V Bukit Dinding Desa Besilam BL dimana pelaku Tato menyerahkan senjata api kepada pelaku Ati.
Sidang kembali berpindah ke TKP VII pengecekan di Gudang Okor Ginting di dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam BL, dimana tempat pertemuan pelaku Tosa Ginting (otang pelaku pembunuhan) dan pelaku Tato.
Sidang berlanjut di TKP VIII dilakukan pengecekan CCTV di rumah korban pembunuhan berencana Pdino yang terlihat mobil yang digunakan pelaku untuk mengintai korban, Selanjutnya ke TKP IX pengecekan di nenengan di dusun XIII Bukit Dinding Desa Besilam BL tepatnya dilahan milik Okor Ginting (ayah kandung otak pelaku pembunuhan) tempat dimana pelaku Sahdan menyerahkan senjata api kepada pelaku penembakan yakni Tosa Ginting sebagai otak pelaku pembunuhan, serta tempat dimana pertama direncanakan tempat pembunuhan korban Paino.
Selanjutnya sidang ke TKP X pengecekan warung Presty tepatnya di dusun VIII Paya I Desa Besilam BL dimana tempat pelaku Tosa Ginting dan pelaku Tio memesan makanan. Kemudian ke TKP XI pengecekan di warung Malanton tepatnya di dusun XIV Paya I Desa Besilam BL dimana saksi menuju TKP pembunuhan korban Paino. Dan sidang berpindah ke TKP XII pengecekan di warung Ani tepatnya di dusun XIV Paya I Desa Besilam BL untuk menanyakan kepada saksi Manurung dan Adi Simamora, menyatakan ada disini pada tanggal 26 Januari 2023 pukul 18.00 WIB dan melihat mobil yang digunakan tersangka melintas.
Sekitar pukul 16.00 WIB Rabu, kegiatan sidang lapangan dilanjutkan ke RSUD Putri Bidadari di Kecamatan Wampu, Langkat, tempat dimana korban dinyatakan meninggal dunia.
Dan pukul 16.30 WIB seluruh rangkaian kegiatan sidang lapangan selesai dilaksanakan.
“Sidang lapangan untuk bukti kelengkapan persidangan, sesuai berkas yang telah dilimpahkan sebelumnya boleh penyidik,” kata Kapolres Langkat melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto. (Redaksi)
Editor : Misno