INformasinasional.com-LANGKAT. Diskotik Blue Star yang berlokasi di Jalan Binjai Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat yang berbatasan dengan Kota Binjai dan Deliserdang, yang masuk dalam Wilayah Hukum Polres Binjai tersebut masih bebas beroperasi.
Padahal, diskotik yang sebelumnya bernama Champion milik Sp warga Tanah Seribu Kota Binjai tersebut disinyalir tidak memiliki izin operasinional hiburan malam, dan pernah disegel bersamaan dengan penyegelan Diskotik Sky Garden sebelum berubah nama menjadi Key Garden, yang kini bangunannya sudah dirobohkan.
Selain diduga belum memiliki izin hiburan malam, Diskotik Bluestar juga marak peredaran narkotika jenis ektasi.
[irp posts=”23214″ ]
Tim Media termasuk yang coba mengecek lokasi hiburan malam tersebut pada Kamis (7/4/2024) dini hari setelah membayar parkir Rp20 ribu juga coba membayar tiket memasuki lokasi bangunan yang bergemerlap serta terdengar dentuman musik oleh DJ.
Namun, Tim Media ini mengurungkan untuk masuk ke hall diskotik tersebut karena harus membayar tiket masuk sebesar Rp40 ribu/orang.
Bukan karena harga tiket masuk tersebut yang membuat Tim Media urung masuk, tapi karena petugas tiket sekaligus pengamanan di diskotik tersebut mewajibkan Tim Media membayar tiket masuk sekaligus membeli 2 butir pil ekstasi dengan harga perbutirnya Rp300 ribu. Sehingga, Tim Media ini balik arah setelah memastikan jika di diskotik tersebut juga dengan bebasnya menjual narkotika jenis pil ekstasi.
Media ini coba mengkonfirmasi Sp selaku pemilik hiburan malam tersebut. Namun sayang, nomor media ini langsung diblokir.
Sementara itu, masyarakat Kota Binjai dan sekitarnya meminta agar Pj Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy AP MAP serta Kapolres Binjai bekerjasama dengan instansi terkait lainnya diminta untuk menutup tempat hiburan malam tersebut karena disinyalir belum memiliki ijin operasional. Apalagi saat ini, umat Islam sedang menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H .
(Rudy Har)