INformasinasional.com-JAKARTA. Pelaksana Tugas Bupati Langkat Syah Afandin menemui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek RI Prof Dr Nunuk Suryani. Hal ini bertujuan untuk memperjuangkan nasib tenaga PPPK Fungsional Guru (Tendik) untuk diangkat tahun 2024. Syah Afandin juga mempertanyakan soal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Pertemuan itu berlangsung Senin 8 Januari 2024. Syah Afandin didampingi Sekretaris Daerah, Amril, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Kepala Dinas Pendidikan Saiful Abdi, di Jakarta.
Plt Bupati Langkat Syah Afandin, Rabu (10/1/2024) menyebut, pihaknya bertemu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), karena Ditjen GT mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan.
“Ibu Dirjen GTK telah berpesan memberikan pandangan terkait kebutuhan 1.671 tenaga PPPK Fungsional Guru (Tendik) untuk Kabupaten Langkat. Dimana formasi itu disetujui untuk status prioritas (P) artinya peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada peserta tersebut akan melekat. Hingga yang bersangkutan memperoleh pengangkatan dan penempatan pada wilayah kerjanya,” sebut Syah Afandin.
Syah Afandin mengatakan, bahwa peserta yang mendapat status “P” adalah memenuhi nilai ambang batas tahun ini, artinya formasinya tidak tersedia atau kalah perangkingan, sehingga akan terus diperjuangkan tahun ini. “InshaAllah ini akan terus kita perjuangkan pada tahun ini juga, katanya.
Syah Afandin juga telah mengundang Ibu Dirjen GTK untuk datang berkunjung ke Kabupaten Langkat agar Prof Nunuk dapat menjelaskan detail informasi tersebut kepada peserta.
“Soal kunjungan beliau ke Langkat telah disetujui Ibu Dirjen dan beliau berjanji akan datang dalam waktu dekat ini, untuk bertemu langsung dengan peserta,” kata Syah Afandin.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saipul Abdi, pihaonya sudah mengirimkan surat undangan kepada Dirjen GTK untuk berkunjung ke Langkat melalui Surat Bernomor : 005-063/Disdik/2024, yang ditandatangani Pelaksana Tugas Bupati Langkat.
Dimana, dalam surat tersebut meminta kesediaan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek untuk hadir ke Langkat menjadi narasumber, pada kegiatan itu nantinya, yakni Penjelasan Permasalahan Seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Instansi Daerah Tahun 2023. Dan sosialisasi Formasi Pengangkatan seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2024.*