Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Plt Ketua PWI Sumut: Hendry Ch Bangun Tak Berhak Atasnamakan PWI

Editor: Misno

27/02/2025 22:16
in TRENDING, UMUM
0
Plt Ketua PWI Sumut: Hendry Ch Bangun Tak Berhak Atasnamakan PWI

Plt Ketua PWI Sumatera Utara, Austin Tumengkol.(istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Austin Tumengkol, menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi berhak mengatasnamakan PWI. Pernyataan ini merespons sanksi pemberhentian terhadap dirinya, Ahmad Rivai Parinduri, dan Muhammad Syahrir yang diumumkan melalui rilis oleh PWI Pusat, Kamis (27/2).

Menurut Austin, keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan No. 307-PLP/PP-PWI/2025 tersebut tidak sah, karena HCB telah diberhentikan penuh dari PWI sejak 16 Juli 2024. “Sanksi itu tidak berlaku. HCB sendiri sudah bukan anggota PWI dan bukan lagi Ketua Umum PWI Pusat,” tegas Austin.

Ia juga mempertanyakan prosedur pemberian sanksi tersebut, yang menurutnya tidak sesuai aturan. “Kami tidak menerima surat resmi, melainkan hanya tahu dari rilis yang disebarluaskan. Padahal, dalam prosedur organisasi, pemecatan harus disertai rekomendasi dari Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang dalam hal ini tidak ada,” lanjutnya.

Austin menyoroti kejanggalan dalam pemecatan Muhammad Syahrir, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut. Syahrir menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Pekanbaru karena mengikuti Rapat Koordinasi DK-DKP se-Indonesia. “Pemecatan ini jelas tidak mendasar. Ini hanya keputusan sepihak yang diambil oleh orang yang sudah tidak punya kewenangan,” katanya.

Lebih lanjut, Austin menjelaskan bahwa pemberhentian Farianda Putra Sinik dan SR Hamonangan Panggabean dari jabatan Ketua dan Sekretaris PWI Sumut dilakukan secara sah berdasarkan SK PWI Pusat No. 124-PGS/A/PP-PWI/II/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.

“Lucu kalau orang yang sudah dipecat masih bisa memecat orang lain. HCB sudah kehilangan keanggotaan sejak Juli 2024 berdasarkan SK Dewan Kehormatan PWI Pusat No. 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Tapi dia masih bisa menandatangani SK pemberhentian kami? Ini jelas tidak sah,” tegasnya.

Baca juga  Pasca Putusan MK, KPU Pasaman Barat Tetapkan H Yulianto–M Ihpan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Austin mengkritik sikap sejumlah pengurus PWI Sumut yang tetap mendukung HCB tanpa memahami aturan organisasi. “Mereka masih menganggap HCB sebagai Ketua Umum, padahal sudah diberhentikan. Jadi, baiknya baca dulu PD/PRT sebelum bicara. Jangan asal koar saja!” pungkasnya.*

Post Views: 444
Tags: Atasnamakan PWIHendry Ch BangunPlt Ketua PWI SumutTak Berhak
Previous Post

Pasca Putusan MK, KPU Pasaman Barat Tetapkan H Yulianto–M Ihpan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Next Post

DPO Kasus Penggelapan 14 Mobil Rental di Langkat Menyerahkan Diri ke Polisi

Next Post
DPO Kasus Penggelapan 14 Mobil Rental di Langkat Menyerahkan Diri ke Polisi

DPO Kasus Penggelapan 14 Mobil Rental di Langkat Menyerahkan Diri ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com