INformasinasional.com-MEDAN. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Austin Tumengkol, menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi berhak mengatasnamakan PWI. Pernyataan ini merespons sanksi pemberhentian terhadap dirinya, Ahmad Rivai Parinduri, dan Muhammad Syahrir yang diumumkan melalui rilis oleh PWI Pusat, Kamis (27/2).
Menurut Austin, keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan No. 307-PLP/PP-PWI/2025 tersebut tidak sah, karena HCB telah diberhentikan penuh dari PWI sejak 16 Juli 2024. “Sanksi itu tidak berlaku. HCB sendiri sudah bukan anggota PWI dan bukan lagi Ketua Umum PWI Pusat,” tegas Austin.
Ia juga mempertanyakan prosedur pemberian sanksi tersebut, yang menurutnya tidak sesuai aturan. “Kami tidak menerima surat resmi, melainkan hanya tahu dari rilis yang disebarluaskan. Padahal, dalam prosedur organisasi, pemecatan harus disertai rekomendasi dari Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang dalam hal ini tidak ada,” lanjutnya.
Austin menyoroti kejanggalan dalam pemecatan Muhammad Syahrir, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut. Syahrir menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Pekanbaru karena mengikuti Rapat Koordinasi DK-DKP se-Indonesia. “Pemecatan ini jelas tidak mendasar. Ini hanya keputusan sepihak yang diambil oleh orang yang sudah tidak punya kewenangan,” katanya.
Lebih lanjut, Austin menjelaskan bahwa pemberhentian Farianda Putra Sinik dan SR Hamonangan Panggabean dari jabatan Ketua dan Sekretaris PWI Sumut dilakukan secara sah berdasarkan SK PWI Pusat No. 124-PGS/A/PP-PWI/II/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.
“Lucu kalau orang yang sudah dipecat masih bisa memecat orang lain. HCB sudah kehilangan keanggotaan sejak Juli 2024 berdasarkan SK Dewan Kehormatan PWI Pusat No. 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Tapi dia masih bisa menandatangani SK pemberhentian kami? Ini jelas tidak sah,” tegasnya.
[irp posts=”37597″ ]
Austin mengkritik sikap sejumlah pengurus PWI Sumut yang tetap mendukung HCB tanpa memahami aturan organisasi. “Mereka masih menganggap HCB sebagai Ketua Umum, padahal sudah diberhentikan. Jadi, baiknya baca dulu PD/PRT sebelum bicara. Jangan asal koar saja!” pungkasnya.*