INformasinasional.com-GUNUNGSITOLI. Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu 8 Mei 2024 mengadakan konstatering perkara atas obyek eksekusi dalam perkara Nomor 78/Pdt.G/2021/PN Gst antara Mgr Fransiskus Tuaman Sasfo Sinaga, atas nama Keuskupan Sibolga melawan Tuan Charles Mareti Larosa dan Ny Juniria Duha. Objek perkara berupa batas tanah yang berlokasi di Desa Simanaere, Kota Gunungsitoli.
Petugas Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Daniel Kemit SH dan Panitera Muda Perdata, Anuar Gea SH, beserta Jurusita PN Gunungsitoli Syahrir Budiman didampingi dua orang saksi masing-masing Deyendi Molore Manalu dan Melvi Sinaga menyaksikan okskusi objek yang dimenangkan Keuskupan Sibolga.
[irp posts=”25099″ ]
Ekskusi itu juga dihadiri pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi, pihak keamanan, pemerintah setempat, para buruh, dan disaksikan kerumunan masyarakat.
Eksekusi dilaksanakan atas gugatan Mgr Fransiskus Tuaman Sasfo Sinaga dan kemudian menang melalui keputusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Dalam eksekusi tersebut dihadiri tim kedua belah pihak baik dari penggugat dan tergugat.
Sebelum eksekusi, pihak tergugat sempat melakukan penghadangan dengan memarkir dua unit truk ditengah jalan dengan memohon untuk memberikan waktu.
[irp posts=”25093″ ]
“Saya sebagai ahli waris memohon kepada jurusita untuk memberikan waktu karena selama ini saya meragukan beberapa saksi yang didatangkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli,” kata Charles.
Dihadapan jurusita, Charles menjelaskan kakeknya (almarhum) yang melakukan transaksi kepada Pastor Alfred pada 1989. Sedangkan para saksi yang didatangkan lahir pada 1986. Ia juga lahir paling tertua di antara cucu, khusus laki-laki dengan posisi kelas 2 SMP dan paham betul dengan persoalan itu.
“Saya bingung kenapa bisa pihak PN Gunungsitoli bisa mengambil keputusan dan meyakinkan kepada pihak-pihak saksi yang didatangkan,” ungkapnya.
Charles mengungkapkan, selama ini dia tidak pernah hadir dalam persidangan akibat identitasnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya tetapi kenapa bisa berubah pada saat keputusan.
“Bisa kita mendukung bila sesuai kenyataan apa yang mereka lakukan tetapi saya sebagai saksi ahli waris yang masih hidup pada saat transaksi. Saya bisa buktikan selama ini susah berusaha mendapatkan surat fotokopi yang dimiliki oleh pihak paroki dan ketika ada perbandingan tandatangan sehingga dinilai banyak yang direkayasa,” jelasnya.
[irp posts=”25089” ]
Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui Jurusita Panitera Daniel Kemit menerangkan, Jurusita Pengadilan Negeri Gunungsitoli melaksanakan eksekusi pengosongan/riil terhadap objek sengketa untuk memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 78/Pdt-G/2021/PN Gst jo nomor 482/Pdt/2022/PT Mdn.
“Jadi, apa yang disampaikan termohon dalam tergugat perkara ini tidak ada toleransi karena tidak ada lagi yang memeriksa tanya jawab di tempat ini, hanya melakukan eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga datang membawa tim pengamanan dan perangkat desa dan ini yang terakhir,” kata dia.
Daniel Kemit mohon maaf karena ini harus menjalankan tugas dan menyerahkan objek yang telah ditetapkan oleh putusan pengadilan.
Reporter: Mareti Tafonao