INformasinasional.com–Pasaman Barat–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menertibkan lima kafe di dua nagari di Kecamatan Lembah Malintang, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Penertiban dilakukan karena kafe-kafe tersebut diduga beroperasi dengan menyediakan minuman keras dan minuman tradisional jenis tuak.
Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Handoko melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabit Tibum Trantibum) Sulpan, Kamis (29/1/2026), mengatakan bahwa kafe-kafe tersebut menggunakan modus usaha karaoke untuk menjalankan aktivitas ilegal.
“Dari hasil penertiban, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa speaker, mesin genset, serta peralatan lain yang digunakan dalam operasional kafe,” ujarnya.
Penertiban dilakukan di Nagari Kuamang Alai sebanyak tiga kafe dan Nagari Tampus Damai sebanyak dua kafe. Seluruh kafe yang terjaring razia langsung ditutup.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP serta disaksikan dan didukung oleh unsur Kepolisian dan TNI.
Sulpan menjelaskan, tindakan tegas ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan kafe-kafe tersebut.
“Kegiatan ini dilakukan karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Laporan dari warga telah masuk ke Satpol PP, sehingga kami mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik penyakit masyarakat, seperti kafe tersembunyi dan peredaran minuman keras,” tegasnya.
Ia berharap ke depan masyarakat, khususnya di Nagari Kuamang Alai dan Tampus Damai, serta masyarakat Kabupaten Pasaman Barat secara umum, dapat bersinergi dan bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan memberantas penyakit masyarakat.
Reporter: SYAFRIZAL






Discussion about this post