ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp690 Miliar

15/06/2023 21:02
in HUKUM
0
Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp690 Miliar

Kapoldasu bersama pihak Komisi III DPR RI saat memperlihatkan barang bukti yang akan dimusnahkan.(Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp690 miliar, Kamis (15/6/2023) siang.

Barang haram terdiri sabu-sabu seberat 134.458,8 gram, pil ekstasi sebanyak 78.730 butir dan ganja 536.339 gram itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin penghancur di depan Aula Tribrata Mapolda Sumut.

Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (15/6/2023) dihadiri Komisi III DPR RI dan Kajatisu Idianto.

Baca juga  Bos Zoom KTV Alexander Divonis 70 Bulan Penjara Karna Miliki 10 Butir Ekstasi

Adapun barang bukti tersebut disita dari 40 tersangka dalam 28 kasus berbeda, yang diamankan dalam operasi selama 84 hari atau periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023.

Baca juga  Pj Walikota Lhokseumawe: Indonesia Peringkat 60 Minat Baca Rendah

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, adapun modus yang dilakukan para tersangka berbagai macam.

Baca juga  Terkait Gudang Perjudian di Binjai, Polda Sumut Tetapkan Ali Opek DPO

“Modus para tersangka berbagai macam dengan tujuan bisa berhasil dijual atau kepada pemesannya,” terang Panca, didampingi, Wakapolda, Brigjen Pol Jawari, Irwasda Kombes Armia Fahmi, Direktur Narkoba Kombes Yemi Mandagi dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi.

Dijelaskan Kapolda, narkoba jenis sabu-sabu dijemput dari tengah laut Indonesia-perairan Tanjung Balai menggunakan kapal nelayan, selanjutnya disembunyikan di sampan.

“Selanjutnya membawa ke tangkahan. Di darat disembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban serap yang sudah dimodifikasi,” terangnya.

“Narkoba jenis ganja dibawa dari Aceh menggunakan mobil pribadi dan disimpam di bagasi mobil dibawa ke Medan,” sebut Panca.

Sedangkan pil ekstasi, dibawa dari Tanjung Balai menggunakan mobil pribadi dibungkus plastik asoy tujuan Medan.

“Dari total barang bukti yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.766.022 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang sedangkan 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang,” pungkasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari berbagai barang bukti narkoba yang diamankan, membuktikan komitmen Kapoldasu memberantas peredaran narkoba di Sumut.

“Komitmen Pak Kapolda membasmi segala bentuk peredaran narkoba yang merupakan musuh bersama dan merusak generasi muda, patut didukung. Karena itu diperlukan peran serta masyarakat dan stakeholder lainnya,” pungkasnya.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 477
Tags: MusnahkanNarkobaPolda SumutSenilai Rp690 Miliar
Previous Post

Bos Zoom KTV Alexander Divonis 70 Bulan Penjara Karna Miliki 10 Butir Ekstasi

Next Post

Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Judi Online

Next Post
Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Judi Online

Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Judi Online

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

16/11/2025 22:19
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com