Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton solar Tanpa Izin di Tanjungbalai sebagai Tersangka

23/08/2023 13:41
in PERISTIWA
0
Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton solar Tanpa Izin di Tanjungbalai sebagai Tersangka

Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton solar Tanpa Izin di Tanjungbalai sebagai Tersangka

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa Izin di Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.

“Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka dia pemiliknya,” ujar Hadi, Selasa (22/8/2023)

Baca juga  Dirjen Pajak Sumut I Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejati Sumut

Diberitakan sebelumnya Selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.

“Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi,” sebutnya.

Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.

“Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut,” pungkas Hadi.(rel)

Editor : Misno

Post Views: 555
Tags: ANPemilik 71 TonPolda Sumutsolar Tanpa IzintanjungbalaiTersangkaTetapkan
Previous Post

Dirjen Pajak Sumut I Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejati Sumut

Next Post

Ombudsman Minta Kejatisu Periksa Rapidin Simbolon Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Samosir

Next Post
Ombudsman Minta Kejatisu Periksa Rapidin Simbolon Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Samosir

Ombudsman Minta Kejatisu Periksa Rapidin Simbolon Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Samosir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Pasaman Barat Berlangsung Khidmat

Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Pasaman Barat Berlangsung Khidmat

17/08/2025 13:39
Kakanwil BPN Kepri Terima Apresiasi Penghargaan dari Kapolda, Sukses Ungkap Jaringan Mafia Tanah

Kakanwil BPN Kepri Terima Apresiasi Penghargaan dari Kapolda, Sukses Ungkap Jaringan Mafia Tanah

17/08/2025 11:54
Pemkab Langkat Gelar Renungan Suci di TMP Bahagia Berandan

Pemkab Langkat Gelar Renungan Suci di TMP Bahagia Berandan

17/08/2025 03:04
Dari Mimbar ke Layar TV Imam Muda Aceh Jadi Lentera Dakwah di Era Digital

Dari Mimbar ke Layar TV Imam Muda Aceh Jadi Lentera Dakwah di Era Digital

16/08/2025 22:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (22)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,352)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (970)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (685)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,878)
  • UMUM (590)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com