INformasinasional.com-MEDAN. Anggota DPRD Sumut berinisial, ARA dilaporkan ke Polda Sumut soal dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Polda Sumut pun tengah memproses laporan itu.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, berkas laporan itu saat ini tengah diproses dari SPKT ke penyidik Ditreskrimum.
Setelah sampai ke penyidik, kata Sumaryono, pihaknya akan menyelidiki kasus yang dilaporkan itu.
“Masih dalam proses administrasi ke tangan penyidik. Pasti (akan ditindaklanjuti),” kata Kombes Pol Sumaryono saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).
Sebelumnya diberitakan, ARA dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan itu terkait pemalsuan sertifikat tanah yang diduga dilakukannya.
Kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut diterima dengan nomor: STTLP/B/1167/IX/2023/SPKT/Polda Sumut.
[irp posts=”12642″ ]
Adapun pelapor dalam hal ini adalah Akhyar Idris Sagala selaku kuasa hukum korban Mahlim Harahap. Selain melaporkan ARA, Akhyar juga melaporkan notaris berinisial MI.
“Kita datang mewakili klien kita Pak Mahlim Harahap. Jadi, selaku kuasa hukumnya kita buat laporan di SPKT Polda Sumut yang mana kita laporkan itu pertama, ARA anggota DPRD Sumut dan notaris MI, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan menggunakan akta autentik palsu dalam pembelian tanah,” kata Akhyar, Sabtu (30/9/2023) lalu.
Akhyar mengatakan kasus itu berawal saat kliennya menjual tanah di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, kepada ARA pada 2020. Harga penjualan yang disepakati oleh keduanya, yakni Rp 1,8 miliar.
Setelah harga tersebut disepakati, kata Akhyar, ARA menunjuk MI sebagai notaris untuk mengurus sertifikat tanah tersebut. Dia mengaku sejauh ini kliennya baru menerima uang sekitar Rp 220 juta dari total harga yang disepakati.
“Pak ARA ini belum melakukan pembayaran penuh kepada klien kita. Namun, bersama notaris, bekerja sama untuk membalikkan nama menjadi nama ARA. Padahal notaris sudah membuat surat pernyataan menjamin tidak akan membalikkan nama sertifikat sebelum dibayar lunas, tapi nyatanya mereka melakukan balik nama tanpa pembayaran lunas kepada klien kita,” ujarnya.
Akhyar mengaku baru mengetahui bahwa sertifikat tanah itu tiba-tiba telah dibuat menjadi nama ARA pada 31 Agustus 2023. Saat itu, Akhyar bertemu dengan ARA dan MI untuk membahas soal penjualan tanah itu.
“Jadi, saat itu baru diketahui bahwa sertifikat hak milik sudah terbit dan ada akta jual beli yang diduga tanda tangan korban dipalsukan oleh para terlapor. Sertifikat sudah di tangan Pak ARA, sudah atas nama dia, awalnya memang atas nama klien kita, tapi sudah dibalikkan nama. Padahal uang penjualan tanah belum dibayar oleh ARA. Klien saya merasa keberatan, sehingga membuat laporan ke Polda Sumut,” jelasnya.
Dia berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Sumut. Akhyar meminta kedua terlapor bisa segera ditindak.
“Kita minta Kapolda Sumut untuk cepat memproses dan menindak para pelaku,” pungkasnya.
Reporter: SIREGAR