INformasinasional.com-MEDAN. Rencana pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan anggaran hampir mencapai Rp 100 miliar menuai sorotan. Proyek yang dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut tersebut dianggap bertolak belakang dengan kebijakan efisiensi anggaran yang ditekankan Presiden RI Prabowo Subianto.
Sekretaris Prabowo Mania 08 Sumut, Bobby O Zulkarnaen, yang juga Wakil Ketua DPD Gerindra Sumut, menilai bahwa kebijakan Dinas PUPR Sumut, khususnya Kadis PUPR Mulyono, tidak sejalan dengan instruksi Presiden.
“Di tengah Presiden menginstruksikan seluruh lembaga pemerintahan agar berhemat, kami heran kenapa PUPR yang bersumber dari APBD lebih mengedepankan pembangunan kantor tersebut. Padahal, prioritas Pak Prabowo adalah untuk meningkatkan sektor yang langsung dirasakan masyarakat, seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan,” ujar Bobby, Minggu (16/2/2024).
[irp posts=”37121″ ]
Bobby juga menyoroti kondisi gedung Kejati Sumut saat ini yang dinilainya masih layak digunakan. Menurutnya, pembangunan gedung baru bukanlah kebutuhan mendesak dibandingkan dengan masalah lain yang lebih berdampak bagi masyarakat.
“Kita bisa melihat sendiri, kondisi gedung Kejati Sumut saat ini masih sangat baik dan nyaman untuk dipakai berkantor sehari-hari,” sebutnya.
Lebih lanjut, Bobby meminta agar anggaran tersebut dialihkan ke sektor yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Jika anggaran ini bisa dialihkan untuk kepentingan rakyat, tentu lebih bermanfaat. Jangan sampai PUPR justru mengada-ngada, sementara Presiden sendiri telah memangkas banyak anggaran kesekretariatan demi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Bobby juga meyakini bahwa pembangunan gedung Kejati Sumut bukan berasal dari permintaan Kepala Kejati Sumut, Idianto, SH, MH.
“Kami yakin dan percaya, ini bukan permintaan langsung dari Bapak Kajati Sumut,” tutupnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan gedung Kejati Sumut ini dianggarkan dalam APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu sebesar Rp 96,34 miliar. Informasi tersebut tertera dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Provinsi Sumatera Utara dengan kode RUP 57051462.
Tender pemilihan penyedia dijadwalkan berlangsung dari Januari hingga Maret 2025, sementara pelaksanaan kontrak akan berjalan mulai Maret hingga November 2025. Paket proyek ini diumumkan pada 10 Februari 2025 pukul 21:54:27 dengan nomor History Paket 56569782.
Rencana pembangunan ini pun memicu perdebatan, mengingat Pemprov Sumut memiliki beban utang sebesar Rp 1,5 triliun pada 2025. Dengan kondisi ini, publik pun mempertanyakan urgensi pembangunan gedung baru dibandingkan kebutuhan yang lebih mendesak bagi masyarakat.*