ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Polisi Ajak Rekan Setubuhi Istri, Komnas Perempuan Beri Data Mencengangkan

07/01/2023 00:45
in HUKUM
0
Polisi Ajak Rekan Setubuhi Istri, Komnas Perempuan Beri Data Mencengangkan
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Ilustrasi kekerasan seksual

Informasinasional.com – JAKARTA. Polisi di Pamekasan, Jawa Timur menjual istrinya untuk disetubuhi oleh anggota polisi lain. Komnas Perempuan mengungkap data kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh anggota Polri.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengapresiasi penindakan oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Polisi seharusnya menjadi aparat penegak hukum tapi di kasus ini malah menjadi pelaku.

“Karenanya kami mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur yang menangani kasus ini. Kasus ini menjadi peluang untuk menegakkan hukum perlindungan terhadap perempuan dan kode etik Polri, yang akan berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik kepada Polri,” katanya saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).

Komnas Perempuan kemudian memberi data mencengangkan, yakni data secara umum mengenai kasus oknum polisi melakukan kekerasan terhadap perempuan. Menurut catatan akhir tahun 2022, Komnas Perempuan mencatat pada tahun 2021, anggota Polri pelaku kekerasan terhadap perempuan berjumlah 145 orang.

“Terdiri dari 73 data lembaga layanan dan 72 dari pengaduan ke Komnas Perempuan. Sebagian besar adalah KDRT dan KDP (Kekerasan Dalam Pacaran) baik berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual maupun ekonomi,” katanya.

Di kasus Pasuruan, pelaku bisa disangkakan melakukan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Hal itu diatur dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Rangga (PKDRT).

“Ancamannya adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” kata Siti.

Polisi Jual Istri

Kepolisian Resor Pamekasan membenarkan penangkapan seorang anggotanya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pesta narkoba.

“Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim,” kata Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Inspektur Polisi Satu Nenang Dyah di Pamekasan, seperti dilansir Antara, Jumat (6/1/2023).

Baca juga  Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp690 Miliar

Dia menjelaskan anggota polisi yang ditangkap itu berinisial AD dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Sabhara Polres Pamekasan.

Penangkapan dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah diadukan istrinya, MH (41), dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.

“Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda,” kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.

AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.

“Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH,” kata Yongky.(dtc)

Editor : Misno

 

Post Views: 344
Previous Post

Mahfud Md Sebut Video Viral Hakim Ferdy Sambo sebagai Upaya Teror

Next Post

Pertamina Bayar PBB dan BPHTB Rp93,8 Miliar ke Pemkab Langkat

Next Post
Pertamina Bayar PBB dan BPHTB Rp93,8 Miliar ke Pemkab Langkat

Pertamina Bayar PBB dan BPHTB Rp93,8 Miliar ke Pemkab Langkat

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Dirjen Badilum MA Resmikan Mess Panrita Justicia di Bulukumba

Dirjen Badilum MA Resmikan Mess Panrita Justicia di Bulukumba

19/10/2025 23:00
Konflik Tanam Tumbuh di Morowali, Warga Minta Kemenhut Segera Turun Tangan

Konflik Tanam Tumbuh di Morowali, Warga Minta Kemenhut Segera Turun Tangan

19/10/2025 22:52
Telur dari Langkat, Gizi untuk Negeri, Jejak Syah Afandin Dijalur Ketahanan Pangan

Telur dari Langkat, Gizi untuk Negeri, Jejak Syah Afandin Dijalur Ketahanan Pangan

19/10/2025 19:51
Pabrik Tekstil di Tegal Ludes Dilalap Api Tengah Malam, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Pabrik Tekstil di Tegal Ludes Dilalap Api Tengah Malam, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

19/10/2025 19:02

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (34)
  • AGRIBISNIS (46)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,549)
  • Desa Kita (8)
  • EKONOMI (593)
  • HUKUM (1,011)
  • INSFRASTRUKTUR (301)
  • INTERNASIONAL (521)
  • KRIMINAL (437)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (706)
  • OLAHRAGA (640)
  • OPINI (39)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,249)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (500)
  • RAGAM (169)
  • TRENDING (2,021)
  • UMUM (630)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com