Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Polisi Ciduk Pelaku Pencurian di Polindes Berada Jorong Limau Saring, Pasbar

22/12/2023 14:54
in KRIMINAL, TRENDING
0
Polisi Ciduk Pelaku Pencurian di Polindes Berada Jorong Limau Saring, Pasbar
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-Pasaman Barat–Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat, berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian di Polindes (Pondok bersalin desa) yang berada di Jorong Limau Saring, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar, Kamis (21/12/2023) sekira pukul 19.00 Wib.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi mengatakan dua orang pelaku yang diamankan adalah inisial ZK (31) dan AR (39) yang keduanya merupakan warga Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

“Kejadian tindak pidana pencurian di Polindes tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke Polsek Sungai Beremas pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 pukul 14.00 Wib. Atas peristiwa itu, korban Nuratika yang merupakan tenaga medis kehilangan barang-barang berupa satu unit kulkas, satu unit kompor gas, satu unit speaker aktif, satu buah tabung gas 3 kg, dan alat-alat medis berupa pengukur tensi digital, pengukur tensi manual, doupler,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi pada Jum’at (22/12/2023).

AKP Efriadi menjelaskan, dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas mendapat informasi dari masyarakat bahwa barang-barang yang hilang di Polindes tersebut disembunyikan dirumah AR.

Selanjutnya, tim Opsnal pimpinan Ipda Nazri berangkat menuju rumah AR dan benar barang-barang milik korban Nuratika berada disalah satu ruangan rumah AR, menurut keterangan pelaku AR, barang-barang tersebut diterimanya dari pelaku ZK untuk dijual kembali.

[irp posts=”18022″ ]

“Tidak ingin kehilangan buruannya, tim kami langsung bergerak cepat menuju rumah ZK yang berada di Parit, tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan pelaku ZK yang sedang berada dirumahnya, kemudian pelaku dibawa ke kantor Polsek Sungai Beremas untuk dimintai keterangan.

Kapolsek menjelaskan, dari interogasi awal terhadap pelaku dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku bersama temannya inisial FJ pada pukul 02.00 Wib dinihari ‎masuk dengan mencongkel dan merusak grendel jendela samping Polindes tersebut dengan menggunakan parang dan kemudian menggondol sejumlah barang berharga yang ditemukan.

“Berdasarkan keterangan ZK, pelaku melakukan aksinya dibantu oleh temannya yang berinisial FJ yang merupakan warga Jorong Limau Saring, Nagari Parit, dan kami telah menerbitkan terhadap yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini dalam proses pengejaran terhadap pelaku,” ungkapnya.
‎
AKP Efriadi menuturkan, ketiga pelaku ini merupakan komplotan spesialis pencuri bobol rumah, untuk pelaku ZK merupakan residivis dalam kasus pencurian dan Narkotika.

“Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Sungai Beremas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatanya, pelaku ZK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (4) dan (5) KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara, sedangkan pelaku AR kami jerat pasal 480 ke-1 KUHP dalam tindak pidana penadahan akan dikenai ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Post Views: 169
Tags: Kecamatan Koto BalingkaNagari ParitPolres Pasaman BaratTim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas
Previous Post

Terkait Defisit Kasda Batu Bara, Ketua Bapera Kritik Kinerja Pemkab

Next Post

Ini Closing Statement Lengkap 3 Cawapres di Debat Pilpres 2024

Next Post
Ini Closing Statement Lengkap 3 Cawapres di Debat Pilpres 2024

Ini Closing Statement Lengkap 3 Cawapres di Debat Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kadis Perhubungan Langkat Terima Penghargaan dari Polres, Simbol Soliditas Forkopimda di HUT Bhayangkara ke-79

Kadis Perhubungan Langkat Terima Penghargaan dari Polres, Simbol Soliditas Forkopimda di HUT Bhayangkara ke-79

02/07/2025 17:56
Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Pasbar: Polri Komitmen Terus Berbenah untuk Masyarakat

Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Pasbar: Polri Komitmen Terus Berbenah untuk Masyarakat

02/07/2025 15:43
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pasaman Barat Gelar Syukuran

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pasaman Barat Gelar Syukuran

02/07/2025 14:14
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

02/07/2025 13:08

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,216)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com