INformasinasional.com, Medan — Rumah kontrakan di Jalan Kampung Tengah, Medan Johor, mendadak menjadi pusat perhatian aparat. Dibalik dinding sempit dan tirai tertutup, Polrestabes Medan mengendus praktik paling keji: perdagangan bayi yang dipasarkan rapi lewat media sosial, dibungkus istilah manis “adopsi”. Informasi awal datang dari warga. Sejumlah perempuan hamil silih berganti keluar-masuk rumah kontrakan itu. Kecurigaan kian menguat ketika, 13 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menerima laporan adanya seorang perempuan hamil yang diduga disekap dilokasi tersebut. Aparat bergerak cepat.
Didalam rumah kontrakan itu, polisi mendapati BS, seorang perempuan hamil. Kepada petugas, ia mengaku disekap. Namun pengakuan itu runtuh setelah interogasi mendalam. Fakta sebenarnya lebih gelap: BS bukan korban penyekapan, melainkan bagian dari mata rantai jual beli bayi.
“Awalnya dia mengaku disekap sampai sebulan lebih. Tapi setelah pendalaman, ternyata ada kesepakatan antara BS dengan tersangka HD. Sudah ada pembayaran,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis (15/1/2026).
Dari kontrakan sempit itu, benang kusut sindikat mulai terurai. Polisi menangkap HT, asisten kepercayaan HD. Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, aparat kembali bergerak. Disalah satu hotel kawasan Padang Bulan, Medan, polisi menangkap HD yang disebut sebagai otak sindikat bersama J, seorang sopir. Dikamar hotel itu pula, polisi menemukan seorang bayi berusia sekitar lima hari. Bayi mungil itu nyaris berpindah tangan.
Menurut Calvijn, bayi tersebut milik seorang perempuan berinisial Y (DPO), yang rencananya akan dijual kepada calon pembeli berinisial X (DPO). Transaksi itu batal di detik-detik terakhir. Polisi keburu datang.
“Tersangka HD menerima tawaran dari DPO Y untuk menitipkan bayi. HD kemudian mencarikan pembeli lain. Saat bayi dibawa kehotel bersama tersangka J, terjadi pembatalan dan disitulah penangkapan dilakukan,” ujar Calvijn.
Pengembangan kasus menyeret nama lain: dua bidan berinisial VL dan HR. Keduanya diduga aktif menawarkan bayi baru lahir, bahkan yang baru berusia dua hari. Bayi itu merupakan anak dari pasangan S dan K. Transaksi sudah berjalan, uang sudah berpindah tangan. Polisi kembali bergerak cepat, menangkap perantara berinisial N, lalu menyusul penangkapan VL, HR, serta S dan K pada 16 Desember 2025.
Dibalik semua itu, HD memainkan peran sentral. Seorang ibu rumah tangga yang lihai memanfaatkan celah hukum dan teknologi. Ia membangun etalase digital perdagangan bayi dengan bantuan asistennya, HT.
“Tersangka HD kesulitan mempublikasikan penjualan bayi. Ia lalu meminta HT membuat akun media sosial dengan konsep ‘adopsi anak’, menggunakan akun bernama Takdir Hidup,” kata Calvijn.
Nama yang terdengar pasrah, namun menyembunyikan praktik brutal: bayi dijual layaknya barang dagangan. Harga pun ditentukan. BS, misalnya, sepakat menjual bayinya seharga Rp 15 juta. Uang muka Rp 3,5 juta sudah diterima. Sisanya menunggu hari kelahiran. Polisi kini memburu Z, teman dekat BS, yang juga kebagian uang hasil transaksi.
Tak berhenti disitu. Polisi mencatat masih ada tiga buron: Y, ibu bayi lima hari; X, calon pembeli; dan Z, rekan BS. Perburuan terus dilakukan.
Kasus ini membuka wajah kelam perdagangan manusia paling rentan: bayi. Sindikat ini bekerja sistematis, melibatkan orang tua, bidan, perantara, sopir, hingga promosi digital. Semua bergerak rapi, hingga polisi memutus rantai itu di detik-detik krusial.
“Ini kejahatan kemanusiaan. Kami akan kejar sampai tuntas,” ujar Calvijn.
DiMedan, praktik jual beli bayi terbukti bukan sekadar isu. Ia nyata, terorganisasi, dan nyaris sempurna, andai aparat terlambat selangkah saja.(Misn’t)






Discussion about this post