INformasinasional.com, Medan — Uang umat lenyap, jejaknya berubah menjadi bisnis. Aparat kini bersiap membalik arah aliran dana itu, menyapu bersih seluruh aset yang diduga lahir dari penggelapan Rp 28 miliar milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko menegaskan, penyitaan tinggal menunggu restu pengadilan. “Kami ajukan izin penyitaan,” kata Kombes Rahmat Budi Handoko, Selasa (31/3/2026).
Nada bicaranya dingin, tapi pesannya tegas, semua yang bersumber dari uang haram akan ditarik kembali.
Penyidik mengendus pola klasik, dana keagamaan diputar menjadi gurita usaha. Dari sport center, kafe, hingga kebun binatang mini, semuanya diduga dibangun dari uang yang semestinya sakral. “Investasi diberbagai sektor, itu pengakuan tersangka,” kata Rahmat.
Namun hingga kini, belum satu pun aset disegel. Polisi masih merajut bukti, menelusuri jejak transaksi, dan memverifikasi kepemilikan. “Asetnya ada, akan kami amankan,” katanya singkat.
Seluruh properti yang masuk radar disebut berada diwilayah Labuhanbatu. Disanalah uang Rp 28 miliar itu diduga menjelma menjadi bangunan, usaha, dan simbol gaya hidup.
Kasus ini tak berhenti pada satu nama. Penyidik mulai mengarah kelingkar terdekat tersangka, termasuk istrinya, Camelia Rosa.
Polisi membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan. “Kalau terbukti membantu atau turut serta, akan kami proses,” kata Rahmat.
Untuk saat ini, baru satu orang dijerat, Andi Hakim Febriansyah. Tapi pintu pengembangan perkara dibiarkan terbuka lebar.
Ironinya, Andi bukan sosok asing didunia keuangan. Meski telah pensiun dari bank pelat merah, penyidik tetap akan memeriksa pihak bank sebagai pelapor sekaligus saksi kunci. Polisi juga tak menutup kemungkinan adanya aktor lain dibalik layar.
Pelarian Andi sebelumnya berakhir antiklimaks. Ia kabur ke Australia bersama istrinya, sebelum akhirnya pulang pada Senin (30/3/2026) melalui Bandara Kualanamu. Tak ada drama panjang, ia langsung diciduk dan digiring ke Polda Sumut.
Diruang pemeriksaan, pengakuan mulai terbuka. Uang gereja digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi. Modusnya: deposito palsu yang dibungkus seolah-olah produk resmi bank. “Diklaim resmi, padahal fiktif,” kata Rahmat lagi.
Sejumlah dokumen telah disita, mulai dari slip transaksi hingga berkas deposito abal-abal. Polisi kini memburu bentuk paling nyata dari kejahatan itu, aset.
Nilai kerugian disebut mencapai Rp 28 miliar. Namun tersangka berdalih baru menggunakan sekitar Rp 7 miliar. Klaim itu tak serta-merta dipercaya. Bagi penyidik, angka hanyalah awal, yang diburu adalah seluruh jejak uangnya.
Kasus ini menelanjangi satu hal, ketika kepercayaan disalahgunakan, yang runtuh bukan hanya angka didekening, tetapi juga iman yang dikhianati. Polisi kini berpacu dengan waktu, mengurai aliran dana, menyita aset, dan memastikan uang umat tak hilang tanpa jejak.(misn‘






Discussion about this post