INformasinasional.com, LABUHANBATU – Upaya Polres Labuhanbatu memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang warga Dusun Gunung Selamat, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan menjual sabu pada Rabu (30/7/2025) malam. Penangkapan ini dilakukan tak jauh dari kediaman pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
“Petugas menemukan dua pria di lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan, salah satunya berhasil diamankan, berinisial JU alias Jo (47),” jelas Iptu Arwin, Sabtu (1/8/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan uang tunai Rp320 ribu dari saku pelaku. Tak jauh dari tempat penangkapan, polisi menemukan sebuah dompet kecil yang disembunyikan di tunggul pohon sawit yang sudah tumbang. Di dalamnya terdapat sejumlah plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,04 gram serta dua sekop kecil yang terbuat dari pipet.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Solad,” tambah Arwin.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram tersebut. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil lantaran Solad tidak ditemukan dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mapolsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara, pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut masih terus dilakukan,” tegasnya.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya. “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas Arwin.
(Laporan: Fajar DH)