INformasinasional.com-MANDAILING NATAL. Polisi berhasil menghentikan aktivitas tambang emas ilegal seluas tiga hektare di Desa Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, puluhan alat berat dan mesin tambang disita oleh petugas.
“Lokasi PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang diamankan tersebut seluas kurang lebih tiga hektare,” ujar Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh pada Sabtu (7/12/2024).
Penertiban dilakukan pada Rabu (4/12) sore. Saat operasi berlangsung, petugas mendapati sejumlah warga masih aktif menambang emas secara ilegal menggunakan mesin dompeng dan alat berat. Polisi segera memerintahkan penghentian kegiatan tersebut di tempat.
Puluhan Mesin dan Peralatan Tambang Diamankan
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 30 mesin dompeng, 15 alat penyaring emas, tenda pekerja, serta jeriken berisi bahan bakar solar. Tidak hanya itu, lima alat penyaring emas turut dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi tambang.
Menurut AKBP Arie Sofandi, upaya penertiban ini dilakukan sebagai langkah tegas terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. “Aktivitas tersebut berpotensi mencemari sungai, merusak ekosistem, serta mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air,” tegasnya.
[irp posts=”34816″ ]
Peringatan yang Diabaikan
Kapolres Madina juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah setempat telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun, peringatan tersebut kerap diabaikan.
“Dampak dari kegiatan ini sangat berbahaya, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air, hingga ancaman terhadap kelestarian ekosistem di kawasan ini,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil demi melindungi lingkungan dan keberlanjutan ekosistem. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan penambangan ilegal dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.*